Kedua terdakwa divonis bebas
A
A
A
Sindonews.com - Kedua terdakwa kasus dugaan pemotongan bambu Muhammad Misbakhul Munir (21) dan Budi Hermawan (28) divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang. Vonis bebas tersebut disambut haru oleh ratusan warga yang menyaksikan jalannya persidangan.
Majelis Hakim yang diketuai Suharno, beserta hakim anggota Himelda Sidabalok, serta Dian Nur Pratiwi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Selain itu, perbuatan kedua terdakwa yang merupakan warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang ini tidak bertentangan dengan hukum pidana.
Mengingat kedua terdakwa memotong bambu milik Mianah (55) karena telah mengganggu jalan umum.
”Dan menimpa sebuah rumah milik terdakwa kedua yang mengakibatkan terdakwa mengalami kerugian karena atapnya bocor,” ungkap majelis di PN Mungkid, Senin (7/1/2013).
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh para hakim, kedua terdakwa juga mendapat pemulihan nama baik, harkat dan martabat. Barang bukti berupa sebilah bambu biru dikembalikan pada saksi pelapor, Miyanah.
Sidang perkara perusakan bambu tersebut digelar secara marathon. Hakim membuka dua kali sidang. Pertama sidang mengagendakan pembacaaan pleidoi terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian dilanjutkan agenda replik dan duplik. Setelah itu sidang kembali dibuka pukul 15.00 untuk memberikan keputusan.
Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa kemudian diserbu ratusan warga yang selama ini memberikan dukungan demi kebebasannya. Munir dan Budi kemudian diarak ke luar ruang sidang dengan diangkat diiringi sorak syukur.
Diketahui, Munir dan Budi dipaksa duduk di kursi terdakwa karena didakwa melakukan pemotongan dua buah bambu tanpa izin Mianah (55) pemilik lahan pada 7 April 2012 lalu. Kedua batang bambu tersebut awalnya roboh mengenai atap rumah Siti Fatimah, ibu kandung Munir, hingga sebagian mengalami rusak.
Majelis Hakim yang diketuai Suharno, beserta hakim anggota Himelda Sidabalok, serta Dian Nur Pratiwi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Selain itu, perbuatan kedua terdakwa yang merupakan warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang ini tidak bertentangan dengan hukum pidana.
Mengingat kedua terdakwa memotong bambu milik Mianah (55) karena telah mengganggu jalan umum.
”Dan menimpa sebuah rumah milik terdakwa kedua yang mengakibatkan terdakwa mengalami kerugian karena atapnya bocor,” ungkap majelis di PN Mungkid, Senin (7/1/2013).
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh para hakim, kedua terdakwa juga mendapat pemulihan nama baik, harkat dan martabat. Barang bukti berupa sebilah bambu biru dikembalikan pada saksi pelapor, Miyanah.
Sidang perkara perusakan bambu tersebut digelar secara marathon. Hakim membuka dua kali sidang. Pertama sidang mengagendakan pembacaaan pleidoi terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian dilanjutkan agenda replik dan duplik. Setelah itu sidang kembali dibuka pukul 15.00 untuk memberikan keputusan.
Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa kemudian diserbu ratusan warga yang selama ini memberikan dukungan demi kebebasannya. Munir dan Budi kemudian diarak ke luar ruang sidang dengan diangkat diiringi sorak syukur.
Diketahui, Munir dan Budi dipaksa duduk di kursi terdakwa karena didakwa melakukan pemotongan dua buah bambu tanpa izin Mianah (55) pemilik lahan pada 7 April 2012 lalu. Kedua batang bambu tersebut awalnya roboh mengenai atap rumah Siti Fatimah, ibu kandung Munir, hingga sebagian mengalami rusak.
(ysw)