Kedua terdakwa divonis bebas

Senin, 07 Januari 2013 - 20:01 WIB
Kedua terdakwa divonis...
Kedua terdakwa divonis bebas
A A A
Sindonews.com - Kedua terdakwa kasus dugaan pemotongan bambu Muhammad Misbakhul Munir (21) dan Budi Hermawan (28) divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang. Vonis bebas tersebut disambut haru oleh ratusan warga yang menyaksikan jalannya persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai Suharno, beserta hakim anggota Himelda Sidabalok, serta Dian Nur Pratiwi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa yang merupakan warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang ini tidak bertentangan dengan hukum pidana.

Mengingat kedua terdakwa memotong bambu milik Mianah (55) karena telah mengganggu jalan umum.

”Dan menimpa sebuah rumah milik terdakwa kedua yang mengakibatkan terdakwa mengalami kerugian karena atapnya bocor,” ungkap majelis di PN Mungkid, Senin (7/1/2013).

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh para hakim, kedua terdakwa juga mendapat pemulihan nama baik, harkat dan martabat. Barang bukti berupa sebilah bambu biru dikembalikan pada saksi pelapor, Miyanah.

Sidang perkara perusakan bambu tersebut digelar secara marathon. Hakim membuka dua kali sidang. Pertama sidang mengagendakan pembacaaan pleidoi terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian dilanjutkan agenda replik dan duplik. Setelah itu sidang kembali dibuka pukul 15.00 untuk memberikan keputusan.

Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa kemudian diserbu ratusan warga yang selama ini memberikan dukungan demi kebebasannya. Munir dan Budi kemudian diarak ke luar ruang sidang dengan diangkat diiringi sorak syukur.

Diketahui, Munir dan Budi dipaksa duduk di kursi terdakwa karena didakwa melakukan pemotongan dua buah bambu tanpa izin Mianah (55) pemilik lahan pada 7 April 2012 lalu. Kedua batang bambu tersebut awalnya roboh mengenai atap rumah Siti Fatimah, ibu kandung Munir, hingga sebagian mengalami rusak.
(ysw)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved