PNS nakal tunjangan akan dipotong

Minggu, 06 Januari 2013 - 23:11 WIB
PNS nakal tunjangan...
PNS nakal tunjangan akan dipotong
A A A

Sindonews.com - Karena sanksi administratif dianggap tidak membuat jera pelaku pelanggaran, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi akan menerapkan pemotongan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Aturan pemotongan tunjangan tersebut untuk memperketat kedisiplinan PNS di Bekasi. Rencananya, dalam waktu dekat ini akan segera diberlakukan melalui peraturan Bupati Bekasi pada Juli mendatang. Masih dalam kajian kami,” ujar Kepala BKD Kabupaten Bekasi, Sutisno, Minggu (6/1/2013).

Pemotongan tunjangan itu, kata Sutisno, diberikan bagi PNS yang sengaja bolos setelah libur panjang dan menyalahi aturan kepegawaian. Karena melalui sanksi adminisitratif, para PNS tersebut dinilai belum jera.

“Sehingga, tunjangan PNS akan diberikan bedasarkan tingkat kehadirannya,” tegasnya.

Sutisno memperhitungkan mengenai besaran pemotongan tunjangan kepada para PNS, yang dinilai telah melanggar peraturan, terutama dalam hal kehadiran.

“Bahkan, sanksi pemotongan tunjangan pun akan diberlakukan kepada para PNS yang terlambat masuk dan pulang kerja sebelum waktunya,” katanya.

Untuk mengoptimalkan kinerja PNS Kabupaten Bekasi, lanjutnya, BKD akan melihat tingkat kehadiran PNS yang dilihat dari alat kehadiran berdasarkan sidik jari (Fingerprint) yang disimpan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun di 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

Untuk merealisasikan aturan itu, BKD melihat Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 11 telah mengatur mengenai kewajiban PNS mengenai masuk kerja dan jam kerja PNS.

“Peraturan ini turunan dari PP dan UU,” terangnya.

Empat poin sanksi PNS yang melanggar peraturan, penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional dan pemberhentian dengan tidak hormat bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 46 hari kerja atau lebih.

(stb)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Begini Penampakan Gepokan...
Begini Penampakan Gepokan Uang Rp5 Miliar dari OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Berita Terkini
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
4 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
8 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved