PNS nakal tunjangan akan dipotong

Minggu, 06 Januari 2013 - 23:11 WIB
PNS nakal tunjangan...
PNS nakal tunjangan akan dipotong
A A A

Sindonews.com - Karena sanksi administratif dianggap tidak membuat jera pelaku pelanggaran, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi akan menerapkan pemotongan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Aturan pemotongan tunjangan tersebut untuk memperketat kedisiplinan PNS di Bekasi. Rencananya, dalam waktu dekat ini akan segera diberlakukan melalui peraturan Bupati Bekasi pada Juli mendatang. Masih dalam kajian kami,” ujar Kepala BKD Kabupaten Bekasi, Sutisno, Minggu (6/1/2013).

Pemotongan tunjangan itu, kata Sutisno, diberikan bagi PNS yang sengaja bolos setelah libur panjang dan menyalahi aturan kepegawaian. Karena melalui sanksi adminisitratif, para PNS tersebut dinilai belum jera.

“Sehingga, tunjangan PNS akan diberikan bedasarkan tingkat kehadirannya,” tegasnya.

Sutisno memperhitungkan mengenai besaran pemotongan tunjangan kepada para PNS, yang dinilai telah melanggar peraturan, terutama dalam hal kehadiran.

“Bahkan, sanksi pemotongan tunjangan pun akan diberlakukan kepada para PNS yang terlambat masuk dan pulang kerja sebelum waktunya,” katanya.

Untuk mengoptimalkan kinerja PNS Kabupaten Bekasi, lanjutnya, BKD akan melihat tingkat kehadiran PNS yang dilihat dari alat kehadiran berdasarkan sidik jari (Fingerprint) yang disimpan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun di 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

Untuk merealisasikan aturan itu, BKD melihat Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 11 telah mengatur mengenai kewajiban PNS mengenai masuk kerja dan jam kerja PNS.

“Peraturan ini turunan dari PP dan UU,” terangnya.

Empat poin sanksi PNS yang melanggar peraturan, penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional dan pemberhentian dengan tidak hormat bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 46 hari kerja atau lebih.

(stb)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Hujan sejak Siang, Sejumlah...
Hujan sejak Siang, Sejumlah Permukiman Warga di Kota Bekasi Mulai Tergenang
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
34 menit yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
1 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
1 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
1 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
11 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
12 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved