Sindikat pemalsu KTP dibongkar

Sabtu, 05 Januari 2013 - 01:00 WIB
Sindikat pemalsu KTP...
Sindikat pemalsu KTP dibongkar
A A A
Sindonews.com - Polres Tulungagung membongkar sindikat pemalsu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dua orang yakni Sri Suryani (53), warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, dan Wawan Sanjaya (32), warga Kota Kediri ditangkap dan dijebloskan ke tahanan.

Dari tangan kedua pelaku petugas menyita tiga lembar KTP palsu, dua KK, laptop, printer, modem masing-masing satu unit dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

“Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan,“ ujar Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tulungagung Inspektur Satu Randi Irawan kepada wartawan, Jumat (4/1/2013).

Kepada petugas Sri mengakui perannya sebagai pencari korban. Kepada setiap korbannya, yang bersangkutan menawarkan pembuatan KTP dan KK dalam waktu cepat. Untuk setiap lembar KTP dan KK, Sri memasang tarif sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

“Data pemohon itu kemudian diserahkan kepada tersangka Wawan untuk diproses. Tersangka Wawan mematok tarif Rp50 ribu,“ terangnya.

Secara fisik KTP dan KK buatan pelaku nyaris serupa dengan identitas keluaran pemerintah. Mulai dari mutu kertas, corak warna hingga tata letak tanda tangan pihak berwenang semua sama.

“Apalagi setelah dilaminating, tingkat kepalsuanya semakin sulit diketahui. Diduga identitas palsu itu digunakan untuk aktivitas kejahatan,“ terangnya.

Polisi sendiri, kata Randi bergerak menyelidiki setelah menerima laporan adanya seseorang yang memasang tarif pembuatan KTP dengan nominal tinggi. Diduga dua orang pelaku bekerja sama dengan jaringan yang lebih besar. Menurut Randi saat ini pihaknya masih mendalami penyidikan.

“Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 263 KUHP ayat 2 tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,“ pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7035 seconds (0.1#10.140)