2012, ada 1.468 angka perceraian di Bone
A
A
A
Sindonews.com - Angka perceraian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) setiap tahunnya masih terbilang tinggi. Tercatat di bulan Januari-Desember 2012 diputuskan 1.468 kasus perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IIA Watampone Drs Husen Sale mengatakan, secara spesifik beberapa item perceraian tersebut yakni cerai talak dengan 323 kasus, sementara cerai gugat 906 kasus.
"Perceraian tertinggi yakni cerai gugat yang diajukan pihak istri berjumlahkan 906 kasus. Hal ini dikarenakan karena banyak suami yang meninggalkan kewajibannya selaku kepala keluarga seperti tidak memberikan nafkah lahir bathin," pungkas Husen Sale, di ruang kerjanya, Jumat (4/1/2013).
Dijelaskan lebih jauh, permohonan perkara yang masuk di Pengadilan Agama tidak ada lawan berjumlah 108 kasus, dispensasi kawin 72 kasus, wali adhoc tujuh kasus, penetapan ahli waris 42 kasus dan lain-lain berjumlah dua kasus.
"Masyarakat sekarang sudah sadar hukum, jika terjadi konflik internal mereka berupaya melakukan jalur Pengadilan Agama. Selain itu pertambahan penduduk juga berpengaruh pada perceraian serta pengaruh perkembangan teknologi," paparnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Islam Prof DR H Syarifuddin Latif menjelaskan, penyebab terjadinya perceraian karena iman yang tidak begitu kuat. Sebuah rumah tangga yang tidak mengetahu arti kehidupan berkeluarga menjadi pemicu adanya konflik yang bermuara pada perceraian.
Banyaknya pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan aturan Kompilasi Hukum Islam yang menikah sudah akil balig/dewasa perempuan di atas 18 tahun dan laki-laki 21 tahun.
"Anak yang di bawah umur menikah berbeda dengan orang yang sudah dewasa mengenal arti sebuah kehidupan berumah tangga menuju keluarga sakinah, mawaddah, warahmah," ujar Ketua STAIN Watampone ini.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IIA Watampone Drs Husen Sale mengatakan, secara spesifik beberapa item perceraian tersebut yakni cerai talak dengan 323 kasus, sementara cerai gugat 906 kasus.
"Perceraian tertinggi yakni cerai gugat yang diajukan pihak istri berjumlahkan 906 kasus. Hal ini dikarenakan karena banyak suami yang meninggalkan kewajibannya selaku kepala keluarga seperti tidak memberikan nafkah lahir bathin," pungkas Husen Sale, di ruang kerjanya, Jumat (4/1/2013).
Dijelaskan lebih jauh, permohonan perkara yang masuk di Pengadilan Agama tidak ada lawan berjumlah 108 kasus, dispensasi kawin 72 kasus, wali adhoc tujuh kasus, penetapan ahli waris 42 kasus dan lain-lain berjumlah dua kasus.
"Masyarakat sekarang sudah sadar hukum, jika terjadi konflik internal mereka berupaya melakukan jalur Pengadilan Agama. Selain itu pertambahan penduduk juga berpengaruh pada perceraian serta pengaruh perkembangan teknologi," paparnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Islam Prof DR H Syarifuddin Latif menjelaskan, penyebab terjadinya perceraian karena iman yang tidak begitu kuat. Sebuah rumah tangga yang tidak mengetahu arti kehidupan berkeluarga menjadi pemicu adanya konflik yang bermuara pada perceraian.
Banyaknya pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan aturan Kompilasi Hukum Islam yang menikah sudah akil balig/dewasa perempuan di atas 18 tahun dan laki-laki 21 tahun.
"Anak yang di bawah umur menikah berbeda dengan orang yang sudah dewasa mengenal arti sebuah kehidupan berumah tangga menuju keluarga sakinah, mawaddah, warahmah," ujar Ketua STAIN Watampone ini.
(rsa)