Pesta narkoba, PDIP akan pecat anggotanya

Jum'at, 04 Januari 2013 - 12:41 WIB
Pesta narkoba, PDIP akan pecat anggotanya
Pesta narkoba, PDIP akan pecat anggotanya
A A A
Sidnonews.com - Diduga melakukan pesta narkoba di hotel, seorang anggota DPRD Tasikmalaya yang berasal dari PDIP terancam dipecat dari partainya.

Pelaksana harian (Plh) Ketua DPD PDIP Jabar Tubagus Hasanudin mengaku sudah mendapat informasi dari Polresta Tasikmalaya terkait kasus tersebut. Polresta Tasikmalaya melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel Flamboyan, Kota Tasikmalaya, setelah mendapat informasi adanya pesta narkoba.

Ketika petugas kepolisian mendatangi lokasi ada enam orang yang sedang pesta minuman keras jenis Chivas Regal dan bir.

"Polisi menduga satu dari enam orang itu mengkonsumsi narkoba," kata Hasanudin, di Kantor DPD PDIP Jabar, Jalan Pelajarpejuang 45, Bandung, Jumat (4/1/2013).

Satu orang tersebut adalah pria berinisial AT yang merupakan Anggota DPRD Fraksi PDIP Dapil Cihideung. Setelah menjalani tes urine, AT positif mengkonsumsi ganja dan pil diasepam.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi juga menemukan empat butir dumolid atau diasepam, satu puntung rokok diduga ganja, satu bungkusan diduga putaw, dan cangklong.

Hasanudin menegaskan, DPD PDIP Jabar sudah merespon kasus dengan membuat laporan kepada DPP PDIP. Jika AT positif memakai narkoba, dia segera dipecat dari partai berlambang banteng ini.

Menurutnya, pemecatan itu akan dilakukan setelah ada surat resmi dari kepolisian bahwa AT positif memakai narkoba. Sehingga posisi AT saat ini terancam keanggotaannya dari Fraksi PDIP Kota Tasikmalaya. Pihaknya juga menyiapkan penggantinya lewat pergantian antar waktu (PAW).

"Bu Mega (Ketua Umum) kan meminta anggota menjauhi dua hal, korupsi dan narkoba. Dia sudah melakukan pelanggaran khusus itu," tegasnya.

Mengenai proses hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Pemecatan sendiri tidak perlu menunggu pengadilan.

"Kami segera kirim surat ke DPP agar mengeluarkan surat keputusan pemecatan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5040 seconds (0.1#10.140)