24 Botol miras milik Bupati Halbar disita di bandara
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Gabungan dari kepolisian Polres Ternate dan Petugas Langanan Buana Perkasa (LBP) Garuda, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) bermerek jenis Black Label dengan kadar alkohol 43 persen di dalam bagasi penumpang bisnis pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA660.
Puluhan Miras illegal tersebut diduga milik Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, Namto Huiroba. Saat ini Miras tersebut diserakhan ke KP3 Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara, guna diproses hukum.
Miras illegal tersebut asal Jakarta yang berhasil diselundupkan ke Ternate dan rencananya akan di bawa ke Kabupaten Halbar itu berjumlah 24 botol senilai Rp48 juta. Miras tanpa dokumen itu ditemukan oleh petugas LPB Garuda didalam bagasi peasawat GA66 dengan rute CGK-UPG dan Bandara Sultan Babullah.
Awalnya, petugas mencurigai kardus yang ada di dalam bagasi penumpang bisnis, karena adanya laporan penumpang barang yang ada di dalam kardus tersebut pecah dan menimbilkan bau tak sedap. Setelah diperiksa, petugas menemukan minuman tersebut dalam kondisi pecah sebanyak tiga botol.
Berdasarkan laporan pimpinan Ground Hamlling direktur langanan buana perkasa (LBP) Mahmud Asep berdasarkan BAP mengatakan, pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 telah ditemukan penumpang terhadap sejumlah minuman keras di bagasi penumpang bisnis.
“Miras ilegal tersebut milik Bupati Kabupaten Halbar Ir Namto Huiroba yang berjumlah 24 botol jenis Black Label dan tiga botol dalam kondisi pecah, miras tersebut dibawa mengunakan pesawat GA660 rute Cengkareng (CGK)-Ujungpandang (UPG) cantini GA600 UPG-GGA saat unloffenig berlangsung di konvcyor kedatangan," jelasnya.
Maka dengan demikian hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan negara Indonesia yang berlaku, yaitu dalam penerbangan domestik hanya bisa dibaha satu botol saja.
"Maka kejadian di atas kami atas nama LBP menyebutkan perkara tersebut diserahkan ke ke pihak yang berwajib di bandara, yakni kepolisiaan KP3 Bandara Sultan Babullah Ternate," jelasnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan protokuler Pemkab Halbar Sarif Ali Lafdi dalam pesan singkatnya siang ini membantah informasi tersebut.
“Pak Bupati dan saya satu pesawat dan tertukar nomor bagasi saja, antara pak bupati dan salah satu penumpang yang lain saat chek in, jadi masalahnya sudah selesai," elaknya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh di Bandara Sultan Babullah Ternate menyebutkan, puluhan miras ilegal bermerek tersebut milik Bupati Halbar Namto Huiroba, dan minuman tersebut disiapkan dalam rangka pergantian tahun 2013.
Puluhan Miras illegal tersebut diduga milik Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, Namto Huiroba. Saat ini Miras tersebut diserakhan ke KP3 Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara, guna diproses hukum.
Miras illegal tersebut asal Jakarta yang berhasil diselundupkan ke Ternate dan rencananya akan di bawa ke Kabupaten Halbar itu berjumlah 24 botol senilai Rp48 juta. Miras tanpa dokumen itu ditemukan oleh petugas LPB Garuda didalam bagasi peasawat GA66 dengan rute CGK-UPG dan Bandara Sultan Babullah.
Awalnya, petugas mencurigai kardus yang ada di dalam bagasi penumpang bisnis, karena adanya laporan penumpang barang yang ada di dalam kardus tersebut pecah dan menimbilkan bau tak sedap. Setelah diperiksa, petugas menemukan minuman tersebut dalam kondisi pecah sebanyak tiga botol.
Berdasarkan laporan pimpinan Ground Hamlling direktur langanan buana perkasa (LBP) Mahmud Asep berdasarkan BAP mengatakan, pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 telah ditemukan penumpang terhadap sejumlah minuman keras di bagasi penumpang bisnis.
“Miras ilegal tersebut milik Bupati Kabupaten Halbar Ir Namto Huiroba yang berjumlah 24 botol jenis Black Label dan tiga botol dalam kondisi pecah, miras tersebut dibawa mengunakan pesawat GA660 rute Cengkareng (CGK)-Ujungpandang (UPG) cantini GA600 UPG-GGA saat unloffenig berlangsung di konvcyor kedatangan," jelasnya.
Maka dengan demikian hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan negara Indonesia yang berlaku, yaitu dalam penerbangan domestik hanya bisa dibaha satu botol saja.
"Maka kejadian di atas kami atas nama LBP menyebutkan perkara tersebut diserahkan ke ke pihak yang berwajib di bandara, yakni kepolisiaan KP3 Bandara Sultan Babullah Ternate," jelasnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan protokuler Pemkab Halbar Sarif Ali Lafdi dalam pesan singkatnya siang ini membantah informasi tersebut.
“Pak Bupati dan saya satu pesawat dan tertukar nomor bagasi saja, antara pak bupati dan salah satu penumpang yang lain saat chek in, jadi masalahnya sudah selesai," elaknya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh di Bandara Sultan Babullah Ternate menyebutkan, puluhan miras ilegal bermerek tersebut milik Bupati Halbar Namto Huiroba, dan minuman tersebut disiapkan dalam rangka pergantian tahun 2013.
(rsa)