Hari ini sidang pelanggaran Pilkada Kabupaten Tangerang digelar

Kamis, 03 Januari 2013 - 01:06 WIB
Hari ini sidang pelanggaran...
Hari ini sidang pelanggaran Pilkada Kabupaten Tangerang digelar
A A A
Sindonews.com – Hari ini akan digelar sidang perdana dugaan pelanggaran Pilkada Bupati/Wakil Bupati Tangerang, yang berlangsung 9 Desember 2012 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

"Menurut surat panggilan sidang yang kami terima Jumat (28/12) lalu dari MK, jadwal sidang itu akan dilakukan besok pukul 09.30 WIB," kata Ketua KPUD Kabupaten Tangerang, Ahmad Jamaludin, Rabu (2/1/2013).

Dalam sidang tersebut, katanya, dirinya akan di dampingi oleh lima orang kuasa hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tangerang, dan empat orang pengacara lain.

"Jadi lima orang pengacara dari JPN dan empat orang pengacara lainnya yang akan mendampingi kami di MK itu, merupakan pengacara yang sudah biasa membantu kami di KPU dalam mengatasi permasalahan hukum," kata Jamaluddin.

Dalam sidang itu sendiri, kata Jamalludin. Pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk materi yang akan menjadikan jawaban di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) nanti. Karena pihak penggugat juga memasukan surat ke KPK.

"Kami sudah siap menjawab semua pertanyaan yang akan diajukan oleh MK. Begitu pula yang di KPK nanti," kata dia.

Seperti di ketahui sidang perdana KPUD Kabupaten Tangerang yang dilakukan di MK itu buntut dari gugatan PDIP, yang mencium adanya pelanggaran di Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, pada 9 Desember 2012 lalu.

Adapun materi gugatan yang di masukkan oleh PDIP ke MK itu, diantaranya pelanggaran Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seperti anak usia lima tahun dapat undangan memilih, sedangkan yang seharusnya memilih tidak dapat.

Sosialisasi Pilkada lemah, sehingga yang berpartisipasi di pesta demokrasi tersebut sangat rendah. Keberpihakan birokrasi (PNS) yang terstruktur dan sistematis. Serta Penyelenggara Pilkada mulai dari KPPS, PPS, PPK dan KPU yang tidak independen.

Selain itu juga, adanya money policts yang dilakukan secara masif. Gugatan ini ditujukan ke KPUD Kabupaten Tangerang karena KPUD Kabupaten Tangerang, diduga melakukan pelanggaran Pilkada Kabupaten Tangerang yang menghabiskan dana Rp60 miliar.

“Tapi pelaksanaannya tidak maksimal," kata Ananta Wahana, Ketua Kehormatan Partai DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten.
(stb)
Berita Terkait
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar...
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar Jawara Pilkada Tangsel 2020
Relawan Manis Deklarasikan...
Relawan Manis Deklarasikan Maesyal-Intan Maju di Pilkada Kabupaten Tangerang
Survei Pilkada Kabupaten...
Survei Pilkada Kabupaten Tangerang, Maesyal-Intan Ungguli Romli-Irvansah
Maesyal-Intan Bakal...
Maesyal-Intan Bakal Bangun Safe House untuk Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Tangerang
Maju Pilbup Tangerang,...
Maju Pilbup Tangerang, Maesyal-Intan Sudah Rumuskan Program Unggulan 5 Tahun ke Depan
Warga Kabupaten Tangerang...
Warga Kabupaten Tangerang Siap Menangkan Maesyal-Intan di Pilkada 2024
Berita Terkini
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
11 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
37 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved