Angka kecelakaan lalin di Bantul masih tinggi

Selasa, 01 Januari 2013 - 22:25 WIB
Angka kecelakaan lalin...
Angka kecelakaan lalin di Bantul masih tinggi
A A A
Sindonews.com - Kecelakaan (laka) lalu lintas (Lantas) di Kabupaten Bantul sepanjang tahun 2012, masih tergolong tinggi. Dalam rilis yang dikeluarkan pihak kepolisian Polres Bantul, kecelakaan lalin mencapai 1378. Angka ini tergolong sangat tinggi, jika dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2011, kecelakaan lalin sebesar 1264.

Kasat Lantas Polres Bantul AKP Setyo Heri P dalam catatan akhir tahun mengatakan, dalam kasus lalin, 136 korban meninggal dunia, 17 luka berat, sementara luka ringan sebanyak 1912.

"Kecelakaan paling parah, justru dialami pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) sekitar 60 persen," ujarnya.

Heri mengakui, meski ada peningkatan kuantitas, namun secara kualitas laka lalin pada 2012 mengalami penurunan. Dibandingkan tahun 2011 lalu, korban laka lalin yang meninggal dunia sebanyak 152, luka berat sebanyak 26, dan luka ringan sebanyak 1.919.

Selain itu, kerugian materi yang diakibatkan dalam kasus laka lalin, pada 2011 sebesar Rp480 juta, naik menjadi Rp598 juta pada tahun 2012.

Menurut kasat Lantas Kabupaten Bantul Hery mengatakan, rata-rata kecelakaan itu ditimbulkan faktor kelalaian manusia, atau human eror, seperti tidak memiliki SIM, serta pengendara sambil menggunakan ponsel juga turut menyumbang tingginya angka kecelakaan tersebut..

Heri menyayangkan kejadian seperti ini. Sebab seharusnya yang tak punya sim mestinya dilarang mengendarai kendaraan.

Dia juga berharap ke depan angka kecelakaan bisa terus ditekan dengan memperketat pengawasan di jalan raya, misalnya demgan mencegah pengendara yang tidak ber-SIM

Yang memprihatinkan menurut dia, kecelakaan menimpa korban yang masih remaja, yaitu usia 17 hingga 40 tahun. Pelanggar dengan tidak memiliki SIM sebanyak 60 persen adalah remaja.

“Jumlah pelanggaran pengendara yang sms atau telepon saat berkendara sebanyak 17.514 kasus,” katanya.

Salah satu langkah yang bakal dipakai untuk menekan angka kecelakaan lalin pada tahun mendatang adalah mewajibkan pengendara untuk memakai SIM.

"Kita akan tindak tegas yang tidak mempunyai SIM," ujarnya.

Cara lain yakni pelanggaran traffick light, apill (alat pemberi isyarat lalu lintas), kecepatan berkendara. Pengendara tanpa helm, akan diperketat.

Sementara itu Kanit Lantas Polres Bantul Iptu Amir Mahmud mengingatkan, warga Bantul agar selain melengkapi kendaraannya sesuai undang-undang lalulintas, agar memahami peraturan berlalulintas dengan baik.

"Kita akan dorong warga untuk berlalulintas dengan benar, melalui sosialisasi tentang undang-undang lalulintas," katanya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6584 seconds (0.1#10.140)