178 kepala desa minta jabatan diperpanjang
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 178 kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Sidoarjo (PKDS) mendesak masa jabatannya diperpanjang. Pasalnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbarengan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim.
Para kades itu khawatir jika Pilkades akan bersamaan dengan Pilkada Jatim, bisa membuatnya amburadul.
"Kami sangat berharap tuntutan kami disetujui demi suksesnya pelaksanaan Pilgub,” pinta Bendahara PKDS, Anang Suhari, Selasa (1/1/2013).
Pilgub Jatim bakal dilaksanakan 8 Agustus 2013 mendatang. Padahal di tahun ini pula, masa jabatan sebanyak 178 Kades di Sidoarjo juga bakal berakhir. Jabatan mereka akan diteruskan Pejabat Sementara (Pjs) Kades untuk menyiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan tenggat 6 bulan.
Kendalanya, saat persiapan Pilkades, desa juga harus menyiapkan Pilgub. Sehingga tugas di desa sangat berat.
"Jadi kami meminta agar jabatan Kades di 178 desa itu diperpanjang sampai selesainya Pilgub," ujar Anang yang merupakan Kades Kepadangan, Kecamatan Tulangan.
Anang menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu digodoknya Undang-undang (UU) tentang Desa yang bakal diparipurnakan DPR RI pada 2 April 2013 mendatang. Dalam UU tersebut mengatur masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun dan bisa dipilih kembali sampai dua kali.
Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo Warih Andono mengaku siap mengawal tuntutan PKDS. Sebab, tuntutan para Kades tersebut sangat wajar dan layak direalisasi. Terlebih, alasan tuntutan itu adalah demi suksesnya pelaksanaan Pilgub di Sidoarjo.
Politisi yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo tersebut juga mengaku prihatin dengan nasib para Kades. Mereka disebut-sebut sebagai ujung tombak pembangunan.
Namun di sisi lain, mereka ternyata tidak diberi hak-hak yang layak. Seperti, dilarang menjadi pengurus Parpol dan lain sebagainya.
"Demi suksesnya Pilgub, tidak ada salahnya jika jabatan para kades itu diperpanjang," tegas Warih Andono.
Para kades itu khawatir jika Pilkades akan bersamaan dengan Pilkada Jatim, bisa membuatnya amburadul.
"Kami sangat berharap tuntutan kami disetujui demi suksesnya pelaksanaan Pilgub,” pinta Bendahara PKDS, Anang Suhari, Selasa (1/1/2013).
Pilgub Jatim bakal dilaksanakan 8 Agustus 2013 mendatang. Padahal di tahun ini pula, masa jabatan sebanyak 178 Kades di Sidoarjo juga bakal berakhir. Jabatan mereka akan diteruskan Pejabat Sementara (Pjs) Kades untuk menyiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan tenggat 6 bulan.
Kendalanya, saat persiapan Pilkades, desa juga harus menyiapkan Pilgub. Sehingga tugas di desa sangat berat.
"Jadi kami meminta agar jabatan Kades di 178 desa itu diperpanjang sampai selesainya Pilgub," ujar Anang yang merupakan Kades Kepadangan, Kecamatan Tulangan.
Anang menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu digodoknya Undang-undang (UU) tentang Desa yang bakal diparipurnakan DPR RI pada 2 April 2013 mendatang. Dalam UU tersebut mengatur masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun dan bisa dipilih kembali sampai dua kali.
Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo Warih Andono mengaku siap mengawal tuntutan PKDS. Sebab, tuntutan para Kades tersebut sangat wajar dan layak direalisasi. Terlebih, alasan tuntutan itu adalah demi suksesnya pelaksanaan Pilgub di Sidoarjo.
Politisi yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo tersebut juga mengaku prihatin dengan nasib para Kades. Mereka disebut-sebut sebagai ujung tombak pembangunan.
Namun di sisi lain, mereka ternyata tidak diberi hak-hak yang layak. Seperti, dilarang menjadi pengurus Parpol dan lain sebagainya.
"Demi suksesnya Pilgub, tidak ada salahnya jika jabatan para kades itu diperpanjang," tegas Warih Andono.
(ysw)