Polisi dan Dishub akan tertibkan sopir tembak
Senin, 31 Desember 2012 - 18:21 WIB
Polisi dan Dishub akan tertibkan sopir tembak
A
A
A
Sindonews.com - Kejahatan yang kerap terjadi di dalam angkutan umum perlu menjadi perhatian pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, yang punya domain mengurusi hal ini.
"Ada dua sisi yang harus dibenahi. Kalau dari tindak pidana, kepolisian akan terus menyelidiki pelaku. Kemudian domain Dishub lah yang harus lebih merapikan manajemen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (31/12/2012) di Polda Metro Jaya.
Dinas perhubungan, menurutnya perlu mengatur dan menertibkan menejemen angkutan umum, berhubungan dengan identitas sopir dan pelarangan terhadap adanya sopir tembak.
"Kalau sopir aslinya tidak bisa narik ya udah sekalian saja mobilnya (angkutan umum) nya tidak narik. Harus ada larangan soal sopir tembak, karena kejahatan yang terjadi di angkutan umum nota benenya dilakukan oknum sopir tembak. Kemudian para sopir asli dilengkapi seragam dan kartu identitas," terang Rikwanto.
Kepolisian pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak dishub.
"Nanti habis tahun baru akan dilakukan penertiban," imbuh Rikwanto.
Hal ini beralasan, karena umumnya kejadian kriminal yang terjadi diangkot, setelah ditelusuri sopirnya tidak memiliki SIM atau mobilnya tidak punya STNK, seperti yang terjadi pada peristiwa penodongan angkot 06A, di sekitar Pasar Gembrong, Jatinegara yang menewaskan satu orang dan melukai tiga orang.
"Ada dua sisi yang harus dibenahi. Kalau dari tindak pidana, kepolisian akan terus menyelidiki pelaku. Kemudian domain Dishub lah yang harus lebih merapikan manajemen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (31/12/2012) di Polda Metro Jaya.
Dinas perhubungan, menurutnya perlu mengatur dan menertibkan menejemen angkutan umum, berhubungan dengan identitas sopir dan pelarangan terhadap adanya sopir tembak.
"Kalau sopir aslinya tidak bisa narik ya udah sekalian saja mobilnya (angkutan umum) nya tidak narik. Harus ada larangan soal sopir tembak, karena kejahatan yang terjadi di angkutan umum nota benenya dilakukan oknum sopir tembak. Kemudian para sopir asli dilengkapi seragam dan kartu identitas," terang Rikwanto.
Kepolisian pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak dishub.
"Nanti habis tahun baru akan dilakukan penertiban," imbuh Rikwanto.
Hal ini beralasan, karena umumnya kejadian kriminal yang terjadi diangkot, setelah ditelusuri sopirnya tidak memiliki SIM atau mobilnya tidak punya STNK, seperti yang terjadi pada peristiwa penodongan angkot 06A, di sekitar Pasar Gembrong, Jatinegara yang menewaskan satu orang dan melukai tiga orang.
(stb)