Nunggak tagihan, listrik Kantor Panwaslu disegel PLN
Jum'at, 28 Desember 2012 - 16:56 WIB
Nunggak tagihan, listrik Kantor Panwaslu disegel PLN
A
A
A
Sindonews.com - Hanya gara-gara menunggak pembayaran listrik selama sebulan, listrik kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten Luwu Utara disegel PLN.
Penyegelan dilakukan petugas PT (Persero) PLN Ranting Masamba karena Panwaslu Luwu Utara belum membayar tagihan sebesar Rp63 ribu. Penyegelan tersebut membuat aktivitas di kantor Panwaslu lumpuh selama 15 menit.
Kendati berlangsung singkat, namun kejadian tersebut cukup memalukan karena ini merupakan penyegelan kedua yang dilakukan pihak PLN setelah kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara menunggak selama dua bulan sebesar Rp430 Juta.
Pasca penyegelan listrik ini sempat terjadi perdebatan antara Ketua Panwaslu Luwu Utara Syabil dan petugas PLN. Syabil mengaku sangat tersinggung dengan sikap petugas PLN yang terkesan berlebihan karena langsung menyegel tanpa memperhatikan etika.
"Saya sedang mengetik, persiapan klarifikasi salah seorang kepala desa yang diduga melakukan kampanye mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel langsung dimatikan tanpa koordinasi dengan orang yang ada dalam kantor," ucap Syabil kesal.
Apalagi, menurut Syabil penyegelan tersebut tidak diawali dengan surat teguran. Tak hanya sampai disitu, PLN juga menuding penambahan daya dikantor penyelenggara pemilu tersebut tidak prosedural dan melanggar aturan PLN.
Padahal kata Syabil, pihaknya melakukan penambahan daya sesuai prosedur permohonan penambahan daya melalui kantor PLN dan membayar berdasarkan catatan perhitungan yang diberikan petugas di kantor PLN.
Dia berharap kepada Kepala PT (Persero) PLN Ranting Masamba melakukan pembinaan terhadap pegawainya agar lebih beretika dalam menjalankan tugasnya dilapangan.
Sementara Kepala PT (Persero) PLN Ranting Masamba Ahmad Caco mengatakan sesuai prosedur setiap bulan berjalan akan diberikan surat peringatan kepada pelanggan.
"Pelanggan menunggak satu bulan akan disegel, namun sebelumnya dilakukan penyampaian berupa surat peringatan. Sedangkan pelanggan yang menunggak dua bulan akan diputus permanen," kata Ahmad Caco ketika dihubungi SINDO, JUmat (28/12/2012).
Terkait penyegelan di Kantor Panwaslu Luwu Utara, Ahmad mengaku berdasarkan keterangan Kepala Seksi PP telah ada dipemberitahuan sebelumnya.
"Sudah ada pemberitahuan sebelumnya. Hanya saja hingga batas waktu yang diberikan tidak dilunasi dan dilakukan penyegelan sementara," ucapnya.
Penyegelan dilakukan petugas PT (Persero) PLN Ranting Masamba karena Panwaslu Luwu Utara belum membayar tagihan sebesar Rp63 ribu. Penyegelan tersebut membuat aktivitas di kantor Panwaslu lumpuh selama 15 menit.
Kendati berlangsung singkat, namun kejadian tersebut cukup memalukan karena ini merupakan penyegelan kedua yang dilakukan pihak PLN setelah kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara menunggak selama dua bulan sebesar Rp430 Juta.
Pasca penyegelan listrik ini sempat terjadi perdebatan antara Ketua Panwaslu Luwu Utara Syabil dan petugas PLN. Syabil mengaku sangat tersinggung dengan sikap petugas PLN yang terkesan berlebihan karena langsung menyegel tanpa memperhatikan etika.
"Saya sedang mengetik, persiapan klarifikasi salah seorang kepala desa yang diduga melakukan kampanye mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel langsung dimatikan tanpa koordinasi dengan orang yang ada dalam kantor," ucap Syabil kesal.
Apalagi, menurut Syabil penyegelan tersebut tidak diawali dengan surat teguran. Tak hanya sampai disitu, PLN juga menuding penambahan daya dikantor penyelenggara pemilu tersebut tidak prosedural dan melanggar aturan PLN.
Padahal kata Syabil, pihaknya melakukan penambahan daya sesuai prosedur permohonan penambahan daya melalui kantor PLN dan membayar berdasarkan catatan perhitungan yang diberikan petugas di kantor PLN.
Dia berharap kepada Kepala PT (Persero) PLN Ranting Masamba melakukan pembinaan terhadap pegawainya agar lebih beretika dalam menjalankan tugasnya dilapangan.
Sementara Kepala PT (Persero) PLN Ranting Masamba Ahmad Caco mengatakan sesuai prosedur setiap bulan berjalan akan diberikan surat peringatan kepada pelanggan.
"Pelanggan menunggak satu bulan akan disegel, namun sebelumnya dilakukan penyampaian berupa surat peringatan. Sedangkan pelanggan yang menunggak dua bulan akan diputus permanen," kata Ahmad Caco ketika dihubungi SINDO, JUmat (28/12/2012).
Terkait penyegelan di Kantor Panwaslu Luwu Utara, Ahmad mengaku berdasarkan keterangan Kepala Seksi PP telah ada dipemberitahuan sebelumnya.
"Sudah ada pemberitahuan sebelumnya. Hanya saja hingga batas waktu yang diberikan tidak dilunasi dan dilakukan penyegelan sementara," ucapnya.
(ysw)