Nunggak tagihan, listrik Kantor Panwaslu disegel PLN

Jum'at, 28 Desember 2012 - 16:56 WIB
Nunggak tagihan, listrik...
Nunggak tagihan, listrik Kantor Panwaslu disegel PLN
A A A
Sindonews.com - Hanya gara-gara menunggak pembayaran listrik selama sebulan, listrik kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten Luwu Utara disegel PLN.

Penyegelan dilakukan petugas PT (Persero) PLN Ranting Masamba karena Panwaslu Luwu Utara belum membayar tagihan sebesar Rp63 ribu. Penyegelan tersebut membuat aktivitas di kantor Panwaslu lumpuh selama 15 menit.

Kendati berlangsung singkat, namun kejadian tersebut cukup memalukan karena ini merupakan penyegelan kedua yang dilakukan pihak PLN setelah kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara menunggak selama dua bulan sebesar Rp430 Juta.

Pasca penyegelan listrik ini sempat terjadi perdebatan antara Ketua Panwaslu Luwu Utara Syabil dan petugas PLN. Syabil mengaku sangat tersinggung dengan sikap petugas PLN yang terkesan berlebihan karena langsung menyegel tanpa memperhatikan etika.

"Saya sedang mengetik, persiapan klarifikasi salah seorang kepala desa yang diduga melakukan kampanye mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel langsung dimatikan tanpa koordinasi dengan orang yang ada dalam kantor," ucap Syabil kesal.

Apalagi, menurut Syabil penyegelan tersebut tidak diawali dengan surat teguran. Tak hanya sampai disitu, PLN juga menuding penambahan daya dikantor penyelenggara pemilu tersebut tidak prosedural dan melanggar aturan PLN.

Padahal kata Syabil, pihaknya melakukan penambahan daya sesuai prosedur permohonan penambahan daya melalui kantor PLN dan membayar berdasarkan catatan perhitungan yang diberikan petugas di kantor PLN.

Dia berharap kepada Kepala PT (Persero) PLN Ranting Masamba melakukan pembinaan terhadap pegawainya agar lebih beretika dalam menjalankan tugasnya dilapangan.

Sementara Kepala PT (Persero) PLN Ranting Masamba Ahmad Caco mengatakan sesuai prosedur setiap bulan berjalan akan diberikan surat peringatan kepada pelanggan.

"Pelanggan menunggak satu bulan akan disegel, namun sebelumnya dilakukan penyampaian berupa surat peringatan. Sedangkan pelanggan yang menunggak dua bulan akan diputus permanen," kata Ahmad Caco ketika dihubungi SINDO, JUmat (28/12/2012).

Terkait penyegelan di Kantor Panwaslu Luwu Utara, Ahmad mengaku berdasarkan keterangan Kepala Seksi PP telah ada dipemberitahuan sebelumnya.

"Sudah ada pemberitahuan sebelumnya. Hanya saja hingga batas waktu yang diberikan tidak dilunasi dan dilakukan penyegelan sementara," ucapnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemerintah Perpanjang...
Pemerintah Perpanjang Pemberian Diskon Tagihan Listrik
Pemerintah Tahan Kenaikan...
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Kebutuhan Investasi...
Kebutuhan Investasi Ketenagalistrikan Nasional
Subsidi Listrik Diperpanjang...
Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Maret 2021
Schneider Electric Kampanyekan...
Schneider Electric Kampanyekan Rumah Nyaman, Listrik Aman
MCB RXE, Si Kecil yang...
MCB RXE, Si Kecil yang Bikin Rumah Aman dari Kebakaran
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved