Libur Natal, 79 PNS Bekasi mangkir
Rabu, 26 Desember 2012 - 13:11 WIB
Libur Natal, 79 PNS Bekasi mangkir
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bekasi mangkir kerja pasca cuti bersama hari Natal 2012. Hal itu diketahui dalam Rekapitulasi apel pagi hari ini di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Kecamatan Cikarang Pusat.
"Kita mendata 79 PNS yang tidak hadir atau masuk kerja setelah libur bersama sejak Senin (24/12)," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi Yanyan Akhmad kepada wartawan, Rabu (26/12/12).
Menurut Yanyan, 79 orang yang tidak hadir tersebut diantaranya, izin sebanyak 12 orang, cuti 14 orang, dinas luar satu orang, sakit sembilan orang, dispensasi satu orang, dan tanpa keterangan sebanyak 42 orang.
"42 orang tersebut akan diberikan sanksi tegas dan di cek ke setiap SKPD masing-masing," katanya.
Kebanyakan yang hadir menurut dia, adalah pejabat eselon empat. Hal itu dilihat dari tingkat kehadiran mereka setiap hari.
"Pejabat eselon empat kebanyakan nakal, dan sudah kita sampaikan perilaku mereka kepada Bupati Bekasi," imbuhnya.
Jumlah PNS wajib apel sebanyak 1.740 orang dengan jumlah hadir 1.661 orang. Sementara, BKD akan melakukan pemanggilan kepada PNS yang tidak hadir tersebut.
"Sanksi pengurangan gaji hingga pemecatan akan kita lakukan, bila mereka melakukan dengan sengaja," tandasnya.
"Kita mendata 79 PNS yang tidak hadir atau masuk kerja setelah libur bersama sejak Senin (24/12)," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi Yanyan Akhmad kepada wartawan, Rabu (26/12/12).
Menurut Yanyan, 79 orang yang tidak hadir tersebut diantaranya, izin sebanyak 12 orang, cuti 14 orang, dinas luar satu orang, sakit sembilan orang, dispensasi satu orang, dan tanpa keterangan sebanyak 42 orang.
"42 orang tersebut akan diberikan sanksi tegas dan di cek ke setiap SKPD masing-masing," katanya.
Kebanyakan yang hadir menurut dia, adalah pejabat eselon empat. Hal itu dilihat dari tingkat kehadiran mereka setiap hari.
"Pejabat eselon empat kebanyakan nakal, dan sudah kita sampaikan perilaku mereka kepada Bupati Bekasi," imbuhnya.
Jumlah PNS wajib apel sebanyak 1.740 orang dengan jumlah hadir 1.661 orang. Sementara, BKD akan melakukan pemanggilan kepada PNS yang tidak hadir tersebut.
"Sanksi pengurangan gaji hingga pemecatan akan kita lakukan, bila mereka melakukan dengan sengaja," tandasnya.
(rsa)