Janggal, warga gugat Pilkada Bekasi
Kamis, 20 Desember 2012 - 17:27 WIB
Janggal, warga gugat Pilkada Bekasi
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan masyarakat Bekasi mengugat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi yang diselenggarakan 16 Desember lalu.
Gugatan itu dilayangkan dalam unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kedatangan ratusan masyarakat ini menuding pelaksanaan pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi banyak kejanggalan.
Selain itu, masyarakat Bekasi meminta KPU untuk mengulang pemungutusan suara diseluruh wilayah Kota Bekasi.
Massa juga mengajukan sejumlah alasan, antara lain banyaknya warga yang tidak bisa memberikan hak pilih, karena tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bahkan, massa mensinyalir pasangan calon Rahmat Effendi, melanggar syarat administrasi kepada KPU.
Koordinator Aksi Budi Haryanto menegaskan, dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2012 banyak kejanggalan.
Saat kampanye telah terjadi dugaan politik uang, dengan pemberian Kartu Bekasi Sehat dan voucher perawatan kesehatan di rumah sakit.
"Pilkada harus diulang, karena banyak kejanggalan yang terjadi. Proses demokrasi tidak terjadi di Bekasi, hanya 48 persen partisipasi warga," katanya menegaskan dengan menuding Rachmat Effendi bersama KPU sekongkol dalam proses Pilkada Kota Bekasi 2012, Kamis (20/12/2012).
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi TB Hendy Irawan menyatakan, terkait pelanggaran pilkada, warga atau siapapun langsung melaporkanya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Kalau datang ke kami, itu salah alamat, itu wewenang Panwas," katanya.
Hendy menegaskan, jika tidak puas dengan hasil pilkada, warga sebaiknya menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami ini penyelenggara. Kami akan taat dengan putusan hukum, silahkan datang ke MK untuk melakukan gugatan," tegasnya kepada demonstran.
Untuk diketahui, tahapan pilkada saat ini mulai penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Untuk pengumuman tingkat kota akan dilaksanakan paling lambat 2 Januari 2013 mendatang.
Gugatan itu dilayangkan dalam unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kedatangan ratusan masyarakat ini menuding pelaksanaan pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi banyak kejanggalan.
Selain itu, masyarakat Bekasi meminta KPU untuk mengulang pemungutusan suara diseluruh wilayah Kota Bekasi.
Massa juga mengajukan sejumlah alasan, antara lain banyaknya warga yang tidak bisa memberikan hak pilih, karena tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bahkan, massa mensinyalir pasangan calon Rahmat Effendi, melanggar syarat administrasi kepada KPU.
Koordinator Aksi Budi Haryanto menegaskan, dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2012 banyak kejanggalan.
Saat kampanye telah terjadi dugaan politik uang, dengan pemberian Kartu Bekasi Sehat dan voucher perawatan kesehatan di rumah sakit.
"Pilkada harus diulang, karena banyak kejanggalan yang terjadi. Proses demokrasi tidak terjadi di Bekasi, hanya 48 persen partisipasi warga," katanya menegaskan dengan menuding Rachmat Effendi bersama KPU sekongkol dalam proses Pilkada Kota Bekasi 2012, Kamis (20/12/2012).
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi TB Hendy Irawan menyatakan, terkait pelanggaran pilkada, warga atau siapapun langsung melaporkanya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Kalau datang ke kami, itu salah alamat, itu wewenang Panwas," katanya.
Hendy menegaskan, jika tidak puas dengan hasil pilkada, warga sebaiknya menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami ini penyelenggara. Kami akan taat dengan putusan hukum, silahkan datang ke MK untuk melakukan gugatan," tegasnya kepada demonstran.
Untuk diketahui, tahapan pilkada saat ini mulai penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Untuk pengumuman tingkat kota akan dilaksanakan paling lambat 2 Januari 2013 mendatang.
(stb)