4 Parpol tak lolos verifikasi faktual di Padang
Rabu, 19 Desember 2012 - 18:49 WIB

4 Parpol tak lolos verifikasi faktual di Padang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), hari ini menyatakan 12 partai politik (Parpol) lolos dalan proses verifikasi faktual dari total jumlah 16 parpol yang ada.
Hal itu menandakan, ada empat parpol yang tidak lolos dalam tahapan verifikasi faktual di Kota Padang, Sumbar.
”Partai yang tidak lulus itu adalah Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Persatuan Nasional (PPN), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI),” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Padang M Sjahbana Sjam, di Kantor KPU Padang, Rabu (19/12/2012).
Menurut Sjahbana Sjam, tidak lolosnya keempat parpol tersebut karena tidak memenuhi keanggotaanya di lapangan yang tidak mencapai batas minimal, yakni 825 orang.
"Ini sudah diumumkan dalam rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2014, di Hotel Mercure Padang, yang dihadiri perwakilan dari parpol yang diverifikasi,” ungkapnya.
Kendati tidak lolos di level Kota Padang, namun menurut Sjahbana, masih ada peluang untuk lolos sebagai peserta pemilu karena masih ada rekapitulasi di tingkat provinsi.
"Ini adalah pengumuman final untuk tingkat KPUD Kota, untuk hari ini baru 16 partai, baru 18 partai lagi akan diumumkan pada 29 Desember mendatang. Tapi itu parpol lain bukan parpol yang ikut verifikasi hari ini. Sebab kalau 34 parpol yang diverifikasi bisa jadi perwakilan partai tak hadir," jelasnya.
Menurutnya, untuk persyaratan verifikasi faktual tahap pertama dan kedua adalah pengurus inti partai, persentase keterwakilan perempuan minimal 30 persen, kepemilikan kantor, serta keanggotaan parpol.
Tahap perbaikan berlangsung pada 4-17 Desember 2012. Untuk bisa berpartisipasi dalam Pemilu, Parpol harus lolos 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota di dalam provinsi tersebut dan 50 persen kecamatan. Di Sumatera Barat, dari 19 kota dan kabupaten, parpol harus bisa lolos di 14 Kabupaten.
Hal itu menandakan, ada empat parpol yang tidak lolos dalam tahapan verifikasi faktual di Kota Padang, Sumbar.
”Partai yang tidak lulus itu adalah Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Persatuan Nasional (PPN), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI),” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Padang M Sjahbana Sjam, di Kantor KPU Padang, Rabu (19/12/2012).
Menurut Sjahbana Sjam, tidak lolosnya keempat parpol tersebut karena tidak memenuhi keanggotaanya di lapangan yang tidak mencapai batas minimal, yakni 825 orang.
"Ini sudah diumumkan dalam rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2014, di Hotel Mercure Padang, yang dihadiri perwakilan dari parpol yang diverifikasi,” ungkapnya.
Kendati tidak lolos di level Kota Padang, namun menurut Sjahbana, masih ada peluang untuk lolos sebagai peserta pemilu karena masih ada rekapitulasi di tingkat provinsi.
"Ini adalah pengumuman final untuk tingkat KPUD Kota, untuk hari ini baru 16 partai, baru 18 partai lagi akan diumumkan pada 29 Desember mendatang. Tapi itu parpol lain bukan parpol yang ikut verifikasi hari ini. Sebab kalau 34 parpol yang diverifikasi bisa jadi perwakilan partai tak hadir," jelasnya.
Menurutnya, untuk persyaratan verifikasi faktual tahap pertama dan kedua adalah pengurus inti partai, persentase keterwakilan perempuan minimal 30 persen, kepemilikan kantor, serta keanggotaan parpol.
Tahap perbaikan berlangsung pada 4-17 Desember 2012. Untuk bisa berpartisipasi dalam Pemilu, Parpol harus lolos 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota di dalam provinsi tersebut dan 50 persen kecamatan. Di Sumatera Barat, dari 19 kota dan kabupaten, parpol harus bisa lolos di 14 Kabupaten.
(rsa)