Divonis mati, Oleng bersikeras tak perkosa Izzun

Rabu, 19 Desember 2012 - 01:53 WIB
Divonis mati, Oleng...
Divonis mati, Oleng bersikeras tak perkosa Izzun
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis mati kepada Muhammad Soleh alias Oleng, terdakwa kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap Izzun Nahdiyah (24), mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah.

Usai sidang, Oleng berkeras, dirinya hanya melakukan pembunuhan, tapi tidak pemerkosaan terhadap Izzun. "Saya sudah berulang kali berupaya menyakinkan dihadapan sidang. Saya tidak melakukan pemerkosaan, tapi saya tidak pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan," kata Oleng, di PN Tangerang, Selasa (19/12/2012).

Oleng juga menyatakan pikir-pikir dengan vonis hakim. Dia akan berupaya kembali membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pemerkosaan terhadap Izzun seperti yang dakwakan jaksa sesuai BAP polisi.

"Mungkin saya masih bisa membuktikan fakta sebenarnya," ucapnya sambil digiring petugas kembali kesel tahananan sementara di PN Tangerang sebelum dibawa ke Lapas.

Untuk diketahui, M Soleh alias Oleng bersama dengan lima rekannya Norip Junaedi alias Iip, Orek Bin Sabar, Jasrip, Chandra dan Endang dijerat Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Dalam persidangan, M soleh divonis hukuman mati oleh hakim. Sedangkan kelima rekannya dituntut hukuman 20 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
55 menit yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
1 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
3 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
4 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
4 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
5 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved