Divonis mati, Oleng bersikeras tak perkosa Izzun

Rabu, 19 Desember 2012 - 01:53 WIB
Divonis mati, Oleng...
Divonis mati, Oleng bersikeras tak perkosa Izzun
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis mati kepada Muhammad Soleh alias Oleng, terdakwa kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap Izzun Nahdiyah (24), mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah.

Usai sidang, Oleng berkeras, dirinya hanya melakukan pembunuhan, tapi tidak pemerkosaan terhadap Izzun. "Saya sudah berulang kali berupaya menyakinkan dihadapan sidang. Saya tidak melakukan pemerkosaan, tapi saya tidak pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan," kata Oleng, di PN Tangerang, Selasa (19/12/2012).

Oleng juga menyatakan pikir-pikir dengan vonis hakim. Dia akan berupaya kembali membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pemerkosaan terhadap Izzun seperti yang dakwakan jaksa sesuai BAP polisi.

"Mungkin saya masih bisa membuktikan fakta sebenarnya," ucapnya sambil digiring petugas kembali kesel tahananan sementara di PN Tangerang sebelum dibawa ke Lapas.

Untuk diketahui, M Soleh alias Oleng bersama dengan lima rekannya Norip Junaedi alias Iip, Orek Bin Sabar, Jasrip, Chandra dan Endang dijerat Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Dalam persidangan, M soleh divonis hukuman mati oleh hakim. Sedangkan kelima rekannya dituntut hukuman 20 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2917 seconds (0.1#10.24)