5 pembunuhan mahasiswi UIN divonis 20 tahun

Rabu, 19 Desember 2012 - 01:14 WIB
5 pembunuhan mahasiswi...
5 pembunuhan mahasiswi UIN divonis 20 tahun
A A A
Sindonews.com - Setelah memvonis hukuman mati terhadap M Soleh, alias Oleng, Hakim PN Tangerang akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada lima terdakwa lainnya yang dianggap ikut melakukan pemerkosaan dan menghilangkan nyawa Izzun Nahdiyah (24), mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang.

Kelima terdakwa yang dijatuhi hukuman 20 tahun diantaranya, Norip Junaedi alias Iip, Orek Bin Sabar, Jasrip, Chandra dan Endang. Kelimanya dijerat pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Putusan hakim pada persidangan Selasa 18 Desember 2012 ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Dimana JPU menuntut kelimanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kelima terdakwa mengajukan banding. Atas permintaaan banding kelimanya, JPU menyatakan akan pikir-pikir.

"Saya kecewa atas putusan hakim. Jelas sekali putusan hakim ini mengeyampingkan fakta-fakta persidangan. Putusan hakim lebih mendominasi melihat BAP polisi saja. Maka kami akan banding atas putusan ini," kata Ferdinand Montororing, kuasa hukum Oleng cs.

Dikatakan Ferdinand, sejak awal terdakwa kunci, yakni Oleng sudah menyatakan bahwa pembunuhan hanya dilakukannya seorang diri tanpa bantuan lima terdakwa lainnya, dan tak ada pemerkosaan di dalamnya.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
46 menit yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
3 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
4 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
4 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
5 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved