Oleng si penginjak Alquran dihukum mati

Rabu, 19 Desember 2012 - 01:04 WIB
Oleng si penginjak Alquran...
Oleng si penginjak Alquran dihukum mati
A A A
Sindonews.com - Muhammad Soleh alias Oleng, penginjak Alquran dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang terjerat kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Izzun Nahdiyah (24), divonis mati oleh majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai oleh majelis hakim Machri Hendra menjatuhkan Oleng hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan minggu lalu.

Oleng dinyatakan secara jelas bersalah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Izzun dan dijerat pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Soleh alias Oleng, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Izzun Nahdiyah (24), terkejut mendengar tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.

Tak disangka, Oleng lalu mengambil kitab suci Alquran yang ada di meja hakim, dengan bingung Oleng ingin bersumpah. Namun dicegah oleh Hakim, tetapi Oleng nekat dan menaruh Alquran itu di lantai, lalu diinjak dengan dua kakinya dan mengucapkan sumpah.

“Demi Allah dan Rasullullah, saya tidak melakukan pemerkosaan,” ujar Oleng.

Terdakwa lalu diseret anggota polisi yang berjaga agar turun dari Alquran, kemudian duduk kembali di kursi pesakitan. “Makanya oleh pengadilan disuruh mengajukan pembelaan, bukan seperti itu caranya. Ngomong ke kuasa hukum,” kata Mahri Hendra.

Sementara saat dibawa ke tahanan PN Tangerang, Oleng menjawab pertanyaan wartawan, bahwa dirinya kesal karena tidak ada yang percaya kalau dia tidak memperkosa. “Saya memang membunuh, tetapi tidak memperkosa. Bahkan saya juga membunuh sendirian, tidak dengan teman-teman saya. Mereka adalah korban fitnah,” terangnya.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0092 seconds (0.1#10.24)