Warga Cikarang pesan lukisan berisi sabu 354 gram

Senin, 17 Desember 2012 - 15:20 WIB
Warga Cikarang pesan...
Warga Cikarang pesan lukisan berisi sabu 354 gram
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 354 gram kristal bening yang diduga Metamphetamine (sabu) senilai Rp477 juta yang diselundupkan melalui lukisan berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten. Dalam penyelundupan barang haram itu, dua orang WNI diamankan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta Oza Olavia mengatakan, awalnya petugas mencurigai sebuah paket kiriman yang berasal dari China yang dilaporkan berisi dua buah pillow (Bantal) dengan nama penerima DY.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata paket kiriman tersebut bukanlah bantal, melainkan lukisan, karena tidak sinkronnya berita acara dengan isi barang, maka petugas melakukan penelitian mendalam.

"Benar saja petugas mendapati barang larangan dan pembatasan berupa narkotika. Barang haram tersebut disembunyikan dengan cara ditempelkan pada bagian dinding lukisan," ujar Oza Olivia di Tangerang, Senin (17/12/2012).

Sabu seberat 354 gram dengan estimasi senilai Rp477 juta ini, dikirimkan kepada DY yang berlamatkan di Cikarang-Bekasi. “Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial DY, warga negara Indonesia,” ungkap Oza.

Dari alamat tujuan, petugas berhasil menangkap DY dan melakukan pengembangan kembali ke daerah Manggarai dan berhasil mengamankan seorang perempuan dengan inisial S.

Untuk diketahui bahwa Menthamphetamine (sabu) sesuai UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan kategori Narkotika golongan 1.

Penyelundupan narkotika golongan 1 ke wilayah Indonesia merupakan pelanggaran pidana, sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka bisa dikenakan denda sebanyak Rp10 miliar dan penjara paling lama 15 tahun.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6237 seconds (0.1#10.24)