Injak Alquran, FPI kawal sidang Oleng

Selasa, 11 Desember 2012 - 13:51 WIB
Injak Alquran, FPI kawal...
Injak Alquran, FPI kawal sidang Oleng
A A A
Sindonews.com - Sidang agenda pembacaan pembelaan dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Izzun Naddiyah, dengan terdakwa M Soleh (Oleng) dihadiri belasan anggota Front Pembela Islam (FPI). FPI ingin melihat secara langsung, sosok terdakwa yang telah menginjak kitab suci milik umat Islam.

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelum sidang dimulai nampak Ketua FPI Kabupaten Tangerang Habib Muhammad Rizzieq, didampingi sekjen FPI H Uwan telah berada di dalam ruang sidang.

Dengan mengenakan pakaian putih-putih, anggota FPI sudah mememuhi bangku yang berada di ruang persidangan utama PN Tangerang.

"Kami ingin tahu bagaimana kronologis hingga terdakwa menginjak Alquran," kata H Uwan, di ruang sidang PN Tangerang, Selasa (11/12/2012).

H Uwan menilai, perbuatan terdakwa menginjak-injak kitab suci umat Islam, melanggar UU Nomor 1 Tahun 1965, tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

"Yang pasti kami tidak akan membiarkan siapapun seenaknya menginjak Al Quran. Ini tidak bisa didiamkan, bila sudah mengetahui kronologisnya kami akan segera menentukan langkah," tegasnya.

Untuk diketahui, pada Selasa lalu, terdakwa Oleng menginjak-injak Alquran yang diambilnya dari meja hakim, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan Mahasiswa UIN Izzun Nahdiyah beberapa bulan lalu.
(stb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4570 seconds (0.1#10.24)