Besok, Kota Bandung perketat area parkir
Senin, 10 Desember 2012 - 15:07 WIB
Besok, Kota Bandung perketat area parkir
A
A
A
Sindonews.com - Mulai besok, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat peraturan perparkiran. Jika sembarangan, siap-siap saja kendaraan di gembok dan ditempeli stiker.
Sebelum diberlakukan, Pemkot Bandung melakukan sosialisasi di kawasan macet depan Pasar Baru Jalan Otoiskandar Dinata. Dari situ, operasi gabungan berlanjut menuju titik lainnya.
Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi menjelaskan, sosialisasi dilakukan supaya masyarakat atau juru parkir tidak terkejut jika pihaknya mulai memberlakukan sanksi tegas bagi pihak yang parkir sembarangan.
"Sekarang kita baru tahap sosialisasi, besok baru mulai diberlakukan," kata Ricky, kepada wartawan di sela sosialisasi, Senin (10/12/2012).
Jika besok masih ada yang melanggar, maka akan mendapatkan sanksi tegas berupa penggembokkan. Dishub Kota Bandung sudah menyiapkan gembok khusus untuk kendaraan roda empat dan roda dua.
Selain digembok, akan ada pemasangan stiker khusus yang menyatakan jenis pelanggaran.
"Dalam stiker ada nomor telepon supaya bisa dihubungi oleh pemilik kendaraan. Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan dengan denda minimal Rp250 ribu," paparnya.
Pantauan di lokasi, para petugas melakukan sosialisasi dengan memberikan pengarahan lewat pengeras suara. Beberapa petugas Dishub, Satpol PP, dan Polisi masing-masing memberikan pengarahan kepada juru parkir maupun kepada masyarakat.
Akibatnya, beberapa masyarakat yang akan parkir cukup terkejut karena kesulitan mencari lahan parkir. Begitu juga dengan para juru parkir.
Biasanya masyarakat yang mengunjungi Pasar Baru dan sekitarnya parkir di pinggir jalan Otto Iskandar Dinata. Namun karena tidak boleh, banyak masyarakat yang kebingungan mencari tempat parkir.
Sebelum diberlakukan, Pemkot Bandung melakukan sosialisasi di kawasan macet depan Pasar Baru Jalan Otoiskandar Dinata. Dari situ, operasi gabungan berlanjut menuju titik lainnya.
Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi menjelaskan, sosialisasi dilakukan supaya masyarakat atau juru parkir tidak terkejut jika pihaknya mulai memberlakukan sanksi tegas bagi pihak yang parkir sembarangan.
"Sekarang kita baru tahap sosialisasi, besok baru mulai diberlakukan," kata Ricky, kepada wartawan di sela sosialisasi, Senin (10/12/2012).
Jika besok masih ada yang melanggar, maka akan mendapatkan sanksi tegas berupa penggembokkan. Dishub Kota Bandung sudah menyiapkan gembok khusus untuk kendaraan roda empat dan roda dua.
Selain digembok, akan ada pemasangan stiker khusus yang menyatakan jenis pelanggaran.
"Dalam stiker ada nomor telepon supaya bisa dihubungi oleh pemilik kendaraan. Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan dengan denda minimal Rp250 ribu," paparnya.
Pantauan di lokasi, para petugas melakukan sosialisasi dengan memberikan pengarahan lewat pengeras suara. Beberapa petugas Dishub, Satpol PP, dan Polisi masing-masing memberikan pengarahan kepada juru parkir maupun kepada masyarakat.
Akibatnya, beberapa masyarakat yang akan parkir cukup terkejut karena kesulitan mencari lahan parkir. Begitu juga dengan para juru parkir.
Biasanya masyarakat yang mengunjungi Pasar Baru dan sekitarnya parkir di pinggir jalan Otto Iskandar Dinata. Namun karena tidak boleh, banyak masyarakat yang kebingungan mencari tempat parkir.
(ysw)