Genap ganjil terus dimatangkan
Senin, 10 Desember 2012 - 15:00 WIB
Genap ganjil terus dimatangkan
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan ganjil-genap untuk menekan kemacetan di Jakarta, yang diusung Dishub DKI Jakarta bersama Polda terus dimatangkan.
Rencananya, pemberlakuan kebijakan yang akan dimulai pertengahan 2013 mendatang, disasarkan pada pemilik kendaraan yang lebih dari satu.
"Semua kendaraan yang masuk ke Jakarta harus mentaati peraturan yang berlaku di Jakarta,” Ujar Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, Senin (10/12/2012).
Ia mengaku, pihaknya bersama dengan Dishub DKI masih membahas beberapa persoalan, seperti ketersediaan sarana pendukung, kajian yuridis serta rambu-rambu peraturan yang baru.
“Tentunya ini masih dibahas dan dimatangkan lagi,” tegasnya.
Wahyono menjelaskan, sanksi yang akan diberlakukan bagi pelanggar sistem genap-ganjil, sama dengan pelanggaran peraturan rambu lalu lintas yang sudah berjalan selama ini seperti 3 in 1.
"Üntuk lokasi diberlakukannya sistem ini masih dipetakan oleh kami. Jika lokasinya sudah ditetapkan, maka rambu akan segera di pasang,” Jelas Wahyono.
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan ini untuk kendaraan roda dua, pasalnya motor bukan merupakan sumber kemacetan melainkan kesemrawutan di jalan.
Rencananya, pemberlakuan kebijakan yang akan dimulai pertengahan 2013 mendatang, disasarkan pada pemilik kendaraan yang lebih dari satu.
"Semua kendaraan yang masuk ke Jakarta harus mentaati peraturan yang berlaku di Jakarta,” Ujar Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, Senin (10/12/2012).
Ia mengaku, pihaknya bersama dengan Dishub DKI masih membahas beberapa persoalan, seperti ketersediaan sarana pendukung, kajian yuridis serta rambu-rambu peraturan yang baru.
“Tentunya ini masih dibahas dan dimatangkan lagi,” tegasnya.
Wahyono menjelaskan, sanksi yang akan diberlakukan bagi pelanggar sistem genap-ganjil, sama dengan pelanggaran peraturan rambu lalu lintas yang sudah berjalan selama ini seperti 3 in 1.
"Üntuk lokasi diberlakukannya sistem ini masih dipetakan oleh kami. Jika lokasinya sudah ditetapkan, maka rambu akan segera di pasang,” Jelas Wahyono.
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan ini untuk kendaraan roda dua, pasalnya motor bukan merupakan sumber kemacetan melainkan kesemrawutan di jalan.
(stb)