Nasib Ketua KPU Pamekasan tunggu rapat pleno
Selasa, 04 Desember 2012 - 13:50 WIB
Nasib Ketua KPU Pamekasan tunggu rapat pleno
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum dapat memberikan putusan terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kasus itu baru bisa diputuskan setelah DKPP melakukan rapat pleno.
"Belum bisa (hasil sidang), kita tinggal tunggu sidang putusan, kita akan panggil kembali untuk bacakan putusan. Kami juga akan mengadakan pleno untuk membahas dan memutuskan," kata Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012).
Menurut Nur, dalam rapat pleno pun masih ada mekanisme yang harus dilakukan DKPP sebelum pengambilan keputusan. "Jadi ada mekanismenya dalam rapat pleno tersebut, yang mana kami akan merumuskan perkara, terus merincikan dari keterangan saksi-saksi para pihak dan mengambil putusan," jelas Nur.
Dari mekanisme tersebut, kemudian akan ada tiga putusan yang dihasilkan DKPP. "Nanti putusan ada tiga, yakni pengadu diterima (anggota terkena sanksi) atau sebaliknya atau seterusnya (pemecatan) itu akan dibahas nanti dalam rapat pleno, mudah-mudahan tidak terlalu lama," pungkasnya.
Untuk diketahui, hari ini DKPP kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU Kabupaten Pamekasan, agenda sidang tersebut ialah meminta keterangan tambahan terkait laporan pasangan Ahmad Syafii dan Kholil Asyari (ASRI).
"Belum bisa (hasil sidang), kita tinggal tunggu sidang putusan, kita akan panggil kembali untuk bacakan putusan. Kami juga akan mengadakan pleno untuk membahas dan memutuskan," kata Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012).
Menurut Nur, dalam rapat pleno pun masih ada mekanisme yang harus dilakukan DKPP sebelum pengambilan keputusan. "Jadi ada mekanismenya dalam rapat pleno tersebut, yang mana kami akan merumuskan perkara, terus merincikan dari keterangan saksi-saksi para pihak dan mengambil putusan," jelas Nur.
Dari mekanisme tersebut, kemudian akan ada tiga putusan yang dihasilkan DKPP. "Nanti putusan ada tiga, yakni pengadu diterima (anggota terkena sanksi) atau sebaliknya atau seterusnya (pemecatan) itu akan dibahas nanti dalam rapat pleno, mudah-mudahan tidak terlalu lama," pungkasnya.
Untuk diketahui, hari ini DKPP kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU Kabupaten Pamekasan, agenda sidang tersebut ialah meminta keterangan tambahan terkait laporan pasangan Ahmad Syafii dan Kholil Asyari (ASRI).
(lns)