Pembahasan RAPBD 2013 Tana Toraja dikebut
Selasa, 04 Desember 2012 - 12:11 WIB
Pembahasan RAPBD 2013 Tana Toraja dikebut
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah dan DPRD Tana Toraja, SUlawesi Selatan berkomitmen menuntaskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2013. Hal itu untuk menghindari penalti dari Kementrian Keuangan tentang keterlambatan pengesahan APBD tahun anggaran 2013.
“Jika pengesahan APBD 2013 tidak tuntas di akhir tahun ini, Pemkab Tana Toraja mendapat sanksi keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tana Toraja, Meyer Dengen sebelum rapat pembahasan KUA-PPAS tahun 2013 antara tim anggaran eksekutif dan tim anggaran DPRD di gedung DPRD, Selasa(4/12/2012).
Meyer menjelaskan, sanksi yang akan diterima kabupaten Tana Toraja jika pengesahan APBD tahun anggaran 2013 menyeberang ke tahun depan berupa penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) sebesar 25 persen setiap bulan dari total dana APBD tahun 2013.
Diperkirakan, estimasi dana APBD kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2013 sebesar Rp600 miliar, maka penundaan transfer anggaran DAU untuk kabupaten Tana Toraja jika pengesahan APBD menyeberang ke tahun berikutnya sekitar Rp9 miliar per bulan.
“Anggaran DAU yang tertunda setiap bulan baru akan ditransfer pemerintah pusat pada akhir tahun anggaran 2013,” jelasnya.
Saat ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan tim anggaran DPRD tengah membahas KUA-PPAS tahun 2013 sebagai bagian proses pembahasan RAPBD tahun anggaran 2013.
“Mudah-mudahan, pembahasan RAPBD bisa dikebut di lembaga DPRD agar pengesahan APBD tidak menyeberang ke tahun depan sehingga Tana Toraja tidak terkena penundaan DAU,” harap Meyer.
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi menyatakan, pembahasan RAPBD tahun 2013 akan dikebut di lembaga DPRD.
“Kami akan memaksimalkan sisa waktu yang ada untuk melakukan pembahasan RAPBD. Sebelum Natal, APBD 2013 sudah ditetapkan dan disahkan di lembaga DPRD ini,” ujarnya.
“Jika pengesahan APBD 2013 tidak tuntas di akhir tahun ini, Pemkab Tana Toraja mendapat sanksi keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tana Toraja, Meyer Dengen sebelum rapat pembahasan KUA-PPAS tahun 2013 antara tim anggaran eksekutif dan tim anggaran DPRD di gedung DPRD, Selasa(4/12/2012).
Meyer menjelaskan, sanksi yang akan diterima kabupaten Tana Toraja jika pengesahan APBD tahun anggaran 2013 menyeberang ke tahun depan berupa penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) sebesar 25 persen setiap bulan dari total dana APBD tahun 2013.
Diperkirakan, estimasi dana APBD kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2013 sebesar Rp600 miliar, maka penundaan transfer anggaran DAU untuk kabupaten Tana Toraja jika pengesahan APBD menyeberang ke tahun berikutnya sekitar Rp9 miliar per bulan.
“Anggaran DAU yang tertunda setiap bulan baru akan ditransfer pemerintah pusat pada akhir tahun anggaran 2013,” jelasnya.
Saat ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan tim anggaran DPRD tengah membahas KUA-PPAS tahun 2013 sebagai bagian proses pembahasan RAPBD tahun anggaran 2013.
“Mudah-mudahan, pembahasan RAPBD bisa dikebut di lembaga DPRD agar pengesahan APBD tidak menyeberang ke tahun depan sehingga Tana Toraja tidak terkena penundaan DAU,” harap Meyer.
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi menyatakan, pembahasan RAPBD tahun 2013 akan dikebut di lembaga DPRD.
“Kami akan memaksimalkan sisa waktu yang ada untuk melakukan pembahasan RAPBD. Sebelum Natal, APBD 2013 sudah ditetapkan dan disahkan di lembaga DPRD ini,” ujarnya.
(ysw)