Terkait gugatan UMK, buruh demo Apindo
Selasa, 04 Desember 2012 - 11:27 WIB
Terkait gugatan UMK, buruh demo Apindo
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan buruh dari berbagai elemen mendesak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mencabut gugatannya terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Menurut buruh, gugatan Apindo merupakan akal-akalan agar para pengusaha tetap memberlakukan UMK 2012 yang sebesar Rp1,2 juta. Pemerintah sendiri sudah menetapkan UMK sebesar Rp1,7 juta.
"Tuntuntan kami adalah meminta agar Apindo mencabut gugatannya di MK terkait besaran UMK tahun 2013," kata Mahfudz Zakarya, kordinator aksi saat ditemui di jalan raya Darmo, Surabaya, Selasa (4/12/2012).
Ia menegaskan, penolakkan itu semata-mata agar ketentuan UMK tahun 2013 segera diberlakukan pada Januari tahun depan. Menurutnya, jika sampai saat ini masih berporses hukum dan belum ada keputusan hukum tetap maka pada Januari 2013 mendatang masih menggunakan patokkan UMK lama, yakni Rp1.250.000 untuk ring satu.
"Ini hanya akal-akalan dari Apindo saja agar Januari tahun depan masih menggunakan UMK lama sebesar Rp1.250.000. Padahal yang telah disetujui Gubernur Jatim sebesar Rp1.740.000," tandasnya.
Jika Apindo Jatim bersikukuh tidak akan mencabut gugatan tersebut, maka sejumlah elemen buruh ini akan berkonsolidasi untuk memberikan penekatan terhadap MK. Artinya, konsolidasi ini meminta kepada MK untuk membatalkan gugatan tersebut.
Dalam aksi kali ini buruh akan melakukan penyegelan kantor Apindo Jatim sebagai bentuk protes. Aksi ratusan buruh ini mendapat kawalan ketat dari aparat kepolisian.
Sebelum menuju Kantor Apindo, buruh bergerombol di Jalan Raya Darmo Surabaya sehingga membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut menjadi tersendat.
Menurut buruh, gugatan Apindo merupakan akal-akalan agar para pengusaha tetap memberlakukan UMK 2012 yang sebesar Rp1,2 juta. Pemerintah sendiri sudah menetapkan UMK sebesar Rp1,7 juta.
"Tuntuntan kami adalah meminta agar Apindo mencabut gugatannya di MK terkait besaran UMK tahun 2013," kata Mahfudz Zakarya, kordinator aksi saat ditemui di jalan raya Darmo, Surabaya, Selasa (4/12/2012).
Ia menegaskan, penolakkan itu semata-mata agar ketentuan UMK tahun 2013 segera diberlakukan pada Januari tahun depan. Menurutnya, jika sampai saat ini masih berporses hukum dan belum ada keputusan hukum tetap maka pada Januari 2013 mendatang masih menggunakan patokkan UMK lama, yakni Rp1.250.000 untuk ring satu.
"Ini hanya akal-akalan dari Apindo saja agar Januari tahun depan masih menggunakan UMK lama sebesar Rp1.250.000. Padahal yang telah disetujui Gubernur Jatim sebesar Rp1.740.000," tandasnya.
Jika Apindo Jatim bersikukuh tidak akan mencabut gugatan tersebut, maka sejumlah elemen buruh ini akan berkonsolidasi untuk memberikan penekatan terhadap MK. Artinya, konsolidasi ini meminta kepada MK untuk membatalkan gugatan tersebut.
Dalam aksi kali ini buruh akan melakukan penyegelan kantor Apindo Jatim sebagai bentuk protes. Aksi ratusan buruh ini mendapat kawalan ketat dari aparat kepolisian.
Sebelum menuju Kantor Apindo, buruh bergerombol di Jalan Raya Darmo Surabaya sehingga membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut menjadi tersendat.
(ysw)