Pelaku penganiayaan tidak ditahan
Selasa, 04 Desember 2012 - 08:33 WIB
Pelaku penganiayaan tidak ditahan
A
A
A
Sindonews.com – Sutikno (53) pelaku penganiayaan terhadap Siti Rohimah (28), masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas. Sutikno merupakan pelaku penganiayaan terhadap Siti Rohimah beberapa waktu lalu.
Kejadian bermula ketika korban, Siti Rohimah datang ke rumah Tarisah orang tuanya yang sedang sakit di Jalan Sukarela, RT 09/10, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat lalu. Korban yang mengendarai motor Yamaha Mio Soul dengan Nopol B 6199 UQP, memarkirkan kendaraannya di Jalan Sukarela, tepat di seberang rumah orang tuanya.
Tak lama kemudian, datanglah pelaku yang tidak senang melihat ada motor parkir di jalan depan rumahnya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung memindahkan motor yang dalam keadaan terkunci tersebut ke tengah jalan.
Korban yang melihat motornya sudah bergeser, segera mengembalikan posisi kendaraannya ke tempat semula. Namun ketika korban sedang memindahkan motor, tiba-tiba pelaku marah dan mendorong motor korban.
Akibatnya, korban jatuh dan jari kelingkingnya terluka. Selanjutnya korban melakukan visum dan diketahui jari kelingking korban patah. Setelah melakukan visum korban membuat laporan di Polsek Pademangan dengan Nomor Laporan 62/K/III/2012/S.Penj.
Melihat kejadian ini korban mengaku heran, pelaku yang sudah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dirinya tidak ditahan.
“Saya heran kenapa sampai saat ini petugas tidak menahan pelaku,”tutur Rohimah di rumahnya, Selasa (4/12/2012).
Sementara itu Kapolsek Penjaringan AKBP Aries Syahbudin mengaku belum mengetahui kasus ini. Namun, Kapolsek berjanji akan mengecek kasusnya dan kenapa pelaku tidak ditahan.
“Sampai saat ini saya belum mengetahui kasus tersebut, tapi akan saya tanya ke staf,” tuturnya saat dihubungi.
Kejadian bermula ketika korban, Siti Rohimah datang ke rumah Tarisah orang tuanya yang sedang sakit di Jalan Sukarela, RT 09/10, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat lalu. Korban yang mengendarai motor Yamaha Mio Soul dengan Nopol B 6199 UQP, memarkirkan kendaraannya di Jalan Sukarela, tepat di seberang rumah orang tuanya.
Tak lama kemudian, datanglah pelaku yang tidak senang melihat ada motor parkir di jalan depan rumahnya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung memindahkan motor yang dalam keadaan terkunci tersebut ke tengah jalan.
Korban yang melihat motornya sudah bergeser, segera mengembalikan posisi kendaraannya ke tempat semula. Namun ketika korban sedang memindahkan motor, tiba-tiba pelaku marah dan mendorong motor korban.
Akibatnya, korban jatuh dan jari kelingkingnya terluka. Selanjutnya korban melakukan visum dan diketahui jari kelingking korban patah. Setelah melakukan visum korban membuat laporan di Polsek Pademangan dengan Nomor Laporan 62/K/III/2012/S.Penj.
Melihat kejadian ini korban mengaku heran, pelaku yang sudah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dirinya tidak ditahan.
“Saya heran kenapa sampai saat ini petugas tidak menahan pelaku,”tutur Rohimah di rumahnya, Selasa (4/12/2012).
Sementara itu Kapolsek Penjaringan AKBP Aries Syahbudin mengaku belum mengetahui kasus ini. Namun, Kapolsek berjanji akan mengecek kasusnya dan kenapa pelaku tidak ditahan.
“Sampai saat ini saya belum mengetahui kasus tersebut, tapi akan saya tanya ke staf,” tuturnya saat dihubungi.
(stb)