Penumpang tidak bertiket, didenda Rp50 ribu
Senin, 03 Desember 2012 - 17:14 WIB
Penumpang tidak bertiket, didenda Rp50 ribu
A
A
A
Sindonews.com - Setiap penumpang akan dikenakan teguran dan denda Rp50 rupiah, jika kedapatan tidak memiliki tiket saat menumpang kereta.
Hal ini ditegaskan Sutarman, dalam gelaran operasi bulan tertib kereta api yang akan berlangsung tiga bulan kedepan.
"Kita akan berikan denda sebesar Rp50 ribu, diikuti teguran," ujarnya, di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012)
Kendati tidak memiliki data jumlah pedagang, namun Sutarman mengklaim penertiban yang dilakukan sudah bisa menciptakan kenyamanan dan keamanan di Stasiun Manggarai.
Sementara itu Anggi salah satu penumpang Kereta Api Jakarta-Bogor, sangat mengapresiasi adanya operasi ini, karena akan memberikan kenyamanan bagi penumpang.
"Ya, seharusnya ditertibkan pedagang asongan, karena mengganggu mobilitas penumpang. Tapi harus ada alternatif tempat buat mereka," ujar Anggi yang setiap hari menggunakan jasa angkutan masal ini.
Hal ini ditegaskan Sutarman, dalam gelaran operasi bulan tertib kereta api yang akan berlangsung tiga bulan kedepan.
"Kita akan berikan denda sebesar Rp50 ribu, diikuti teguran," ujarnya, di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012)
Kendati tidak memiliki data jumlah pedagang, namun Sutarman mengklaim penertiban yang dilakukan sudah bisa menciptakan kenyamanan dan keamanan di Stasiun Manggarai.
Sementara itu Anggi salah satu penumpang Kereta Api Jakarta-Bogor, sangat mengapresiasi adanya operasi ini, karena akan memberikan kenyamanan bagi penumpang.
"Ya, seharusnya ditertibkan pedagang asongan, karena mengganggu mobilitas penumpang. Tapi harus ada alternatif tempat buat mereka," ujar Anggi yang setiap hari menggunakan jasa angkutan masal ini.
(stb)