BAB sembarangan didenda Rp100 ribu
Minggu, 02 Desember 2012 - 10:05 WIB
BAB sembarangan didenda Rp100 ribu
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto akan melakukan tindakan tegas, kepada warganya yang membuang air besar di sembarang tempat. Kebijakan ini menyusul Peraturan Daerah terkait kebersihan yang dikeluarkan pemkab dalam mengkampanyekan jamban di setiap rumah.
“Warga yang tidak memiliki jamban, akan diberi sanksi tegas,” kata Kepala Desa Bulo Bulo Ahmad Nawawi, di kantor Desa Bulo Bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Minggu (2/12/2012).
Menurutnya, warganya sejak puluhan tahun silam memiliki kebiasaan buruk, dengan melakukan buang akhir besar di sembarang tempat. Namun seiring sosialisasi yang dilakukan aparatur desa, masyarakat kini sudah paham pentingnya pola hidup sehat.
“Warga tidak akan mendapatkan surat izin acara menikah, dan surat rekomendasi pelayanan kesehatan jika tidak memiliki jamban di rumahnya. Bahkan, warga akan didenda Rp100 ribu jika melanggar perda ini,” kata Ahmad Nawawi.
Ia mengaku, untuk mewujudkan perilaku hidup sehat terhadap warganya, membutuhkankerja ekstra dan ketekunan. Karena, merubah kebiasaan warga tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Untuk membuat efek jera terhadap warga, saya akan mengumumkan di masjid, identitas warga yang kedapatan membuang air besar. Hal itu bertujuan, agar warga malu dan tidak akan melakukan buang air besar di sembarang tempat,” tegasnya.
Sementara itu, Jumarasiah salah seorang warga setempat mengaku, dengan adanya kampanye sanitasi yang dilakukan oleh aparatur desa, dirinya mulai terbiasa melakukan buang air besar di jamban.
“Sebelum memiliki jamban, saya bersama keluarga biasa membuang air besar di kebun atau di sungai,” akunya polos.
“Warga yang tidak memiliki jamban, akan diberi sanksi tegas,” kata Kepala Desa Bulo Bulo Ahmad Nawawi, di kantor Desa Bulo Bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Minggu (2/12/2012).
Menurutnya, warganya sejak puluhan tahun silam memiliki kebiasaan buruk, dengan melakukan buang akhir besar di sembarang tempat. Namun seiring sosialisasi yang dilakukan aparatur desa, masyarakat kini sudah paham pentingnya pola hidup sehat.
“Warga tidak akan mendapatkan surat izin acara menikah, dan surat rekomendasi pelayanan kesehatan jika tidak memiliki jamban di rumahnya. Bahkan, warga akan didenda Rp100 ribu jika melanggar perda ini,” kata Ahmad Nawawi.
Ia mengaku, untuk mewujudkan perilaku hidup sehat terhadap warganya, membutuhkankerja ekstra dan ketekunan. Karena, merubah kebiasaan warga tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Untuk membuat efek jera terhadap warga, saya akan mengumumkan di masjid, identitas warga yang kedapatan membuang air besar. Hal itu bertujuan, agar warga malu dan tidak akan melakukan buang air besar di sembarang tempat,” tegasnya.
Sementara itu, Jumarasiah salah seorang warga setempat mengaku, dengan adanya kampanye sanitasi yang dilakukan oleh aparatur desa, dirinya mulai terbiasa melakukan buang air besar di jamban.
“Sebelum memiliki jamban, saya bersama keluarga biasa membuang air besar di kebun atau di sungai,” akunya polos.
(stb)