Sukotjo S Bambang belum bebas
Sabtu, 01 Desember 2012 - 07:17 WIB
Sukotjo S Bambang belum bebas
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus simulator SIM yang ditahan karena kasus penggelapan dan penipuan, Sukotjo S Bambang, batal menghirup udara bebas. Hingga kini, Sukotjo masih meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Jalan Jakarta, Bandung. Padahal, Sukotjo sudah melewati masa perpanjangan penahanan yang habis sejak 25 November 2012.
Kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat mengaku kecewa karena kliennya tidak bisa bebas Jumat 30 November 2012. Erick sudah menyampaikan surat perihal mengeluarkan terdakwa Sukotjo kepada Rutan Kebon Waru Bandung. Tetapi, pimpinan rutan tidak ada di tempat. Erick hanya bertemu dengan Staf Administrasi Perawatan Rutan Kebon Waru.
“Gagal, karena semua pimpinan yang bertanggung jawab untuk bisa terima surat dan untuk mengeluarkan, tidak ada di tempat. Satu pun tidak ada, kami sangat kecewa,” kata Erick, di Rutan Kebon Waru Bandung, setelah menyampaikan surat tentang mengeluarkan kliennya dari rutan.
Erick menuturkan, untuk penahanan ini kliennya bukan sebagai tersangka simulator SIM yang ditangani KPK, melainkan penahanan masalah penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Sukotjo sebelum ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka Simulator. Mengenai kasus simulator, KPK belum menyatakan Sukotjo harus ditahan.
Penahanan atas kasus penipuan dan penggelapan ini, ditangani Mahkamah Agung (MA). Saat ini, kasus penipuan dan penggelapan masih di tingkat kasasi di MA. MA sendiri telah melakukan perpanjangan penahanan selama dua kali, pertama perpanjangan selama 50 hari tanggal 8 Agustus sampai 27 September 2012. Kedua, perpanjangan 60 hari, mulai 27 September 2012 dan berakhir 25 November 2012 lalu.
“Sukotjo sudah berakhir 25 November lalu, seharusnya 26 November ini. Demi hukum, rutan juga langsung mengeluarkan, tapi kenyataannya tidak,” sesalnya.
Rencananya, Sabtu 1 Desember atau Senin 3 Desember, pihaknya akan kembali menjemput Sukotjo. Pihaknya juga sudah menyerahkan surat-surat pengeluaran kliennya.
Erick juga mengungkapkan, kejanggalan penetapan perpanjangan masa tahanan terhadap kliennya yang dilakukan MA. Disebutkan, pada perpanjangan masa penahanan 50 hari 8 Agustus sampai 27 September, penetapannya tertanggal 10 September 2012 yang ditandatangani Ketua Muda Pidana MA, Artidjo Alkotsar.
Menurutnya, seharusnya penetapan perpanjangan dilakukan sebelum dimulai masa penahanan. “Ini kan lucu. Seharusnya penetapan itu tertanggal tanggal 7 atau 8 Agustus. Nah ini 10 September 2012,” katanya.
Lanjutnya, penahanan pertama yang ditetapkan 10 September itu cacat hukum. “Di sini kami melihat ada dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Sukotjo yang dilakukan MA, juga dari Rutan Kebon Waru. Karena tidak mungkin di tahan 8 Agustus, penetapannya dibuat 10 September. Ini sangat rancu sekali, apa yang dilakukan MA tidak profesional,” ungkapnya.
Untuk itulah, pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM. Selain itu, pihaknya juga akan membuat laporan kepada Komisi Yudisial mengingat MA telah bertindak tidak profesional.
“Ini sangat kami sayangkan. Karena ini merampas kemerdekaan seseorang dengan berdasarkan penetapan yang tidak sesuai dengan hukum acara,” tandasnya.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Sukotjo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi Polri. Selain Sukotjo, KPK juga menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan negara hampir Rp200 miliar.
Kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat mengaku kecewa karena kliennya tidak bisa bebas Jumat 30 November 2012. Erick sudah menyampaikan surat perihal mengeluarkan terdakwa Sukotjo kepada Rutan Kebon Waru Bandung. Tetapi, pimpinan rutan tidak ada di tempat. Erick hanya bertemu dengan Staf Administrasi Perawatan Rutan Kebon Waru.
“Gagal, karena semua pimpinan yang bertanggung jawab untuk bisa terima surat dan untuk mengeluarkan, tidak ada di tempat. Satu pun tidak ada, kami sangat kecewa,” kata Erick, di Rutan Kebon Waru Bandung, setelah menyampaikan surat tentang mengeluarkan kliennya dari rutan.
Erick menuturkan, untuk penahanan ini kliennya bukan sebagai tersangka simulator SIM yang ditangani KPK, melainkan penahanan masalah penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Sukotjo sebelum ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka Simulator. Mengenai kasus simulator, KPK belum menyatakan Sukotjo harus ditahan.
Penahanan atas kasus penipuan dan penggelapan ini, ditangani Mahkamah Agung (MA). Saat ini, kasus penipuan dan penggelapan masih di tingkat kasasi di MA. MA sendiri telah melakukan perpanjangan penahanan selama dua kali, pertama perpanjangan selama 50 hari tanggal 8 Agustus sampai 27 September 2012. Kedua, perpanjangan 60 hari, mulai 27 September 2012 dan berakhir 25 November 2012 lalu.
“Sukotjo sudah berakhir 25 November lalu, seharusnya 26 November ini. Demi hukum, rutan juga langsung mengeluarkan, tapi kenyataannya tidak,” sesalnya.
Rencananya, Sabtu 1 Desember atau Senin 3 Desember, pihaknya akan kembali menjemput Sukotjo. Pihaknya juga sudah menyerahkan surat-surat pengeluaran kliennya.
Erick juga mengungkapkan, kejanggalan penetapan perpanjangan masa tahanan terhadap kliennya yang dilakukan MA. Disebutkan, pada perpanjangan masa penahanan 50 hari 8 Agustus sampai 27 September, penetapannya tertanggal 10 September 2012 yang ditandatangani Ketua Muda Pidana MA, Artidjo Alkotsar.
Menurutnya, seharusnya penetapan perpanjangan dilakukan sebelum dimulai masa penahanan. “Ini kan lucu. Seharusnya penetapan itu tertanggal tanggal 7 atau 8 Agustus. Nah ini 10 September 2012,” katanya.
Lanjutnya, penahanan pertama yang ditetapkan 10 September itu cacat hukum. “Di sini kami melihat ada dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Sukotjo yang dilakukan MA, juga dari Rutan Kebon Waru. Karena tidak mungkin di tahan 8 Agustus, penetapannya dibuat 10 September. Ini sangat rancu sekali, apa yang dilakukan MA tidak profesional,” ungkapnya.
Untuk itulah, pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM. Selain itu, pihaknya juga akan membuat laporan kepada Komisi Yudisial mengingat MA telah bertindak tidak profesional.
“Ini sangat kami sayangkan. Karena ini merampas kemerdekaan seseorang dengan berdasarkan penetapan yang tidak sesuai dengan hukum acara,” tandasnya.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Sukotjo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi Polri. Selain Sukotjo, KPK juga menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan negara hampir Rp200 miliar.
(san)