DPRD Halmahera Selatan sepakat copot wabup
Jum'at, 30 November 2012 - 15:33 WIB
DPRD Halmahera Selatan sepakat copot wabup
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR-D) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyetujui Paripurna Istimewa penonaktifan Wakil Bupati (Wabup) Halsel Rusdan T Haruna dari jabatannya.
Mereka sepakat selama ini Wabup dianggap melanggar sumpah jabatan dengan tidak melaksanakan tugasnya sebagai Wabup selama enam bulan.
Sejumlah Fraksi di DPRD kabupaten Halmahera Selatan tersebut masing-masing, Fraksi Pembaharuan (FP), Fraksi Partai Keadilan sejahtera (F-PKS), Fraksi Nurani Kebangsaan (F-NK) dan Fraksi Patriot.
Sementara keempat fraksi lainnya mendesak pimpinan DPRD segera mengelar sidang paripurna istimewa penonaktifan Wakil Bupati Halsel Rusdan T Harun.
"Kita minta kepada Pimpinan DPRD bersikap tegas, memanggil seluruh pimpinan fraksi guna menanyakan sikap resmi. Karena sebagian besar fraksi di DPRD setuju jika Rusdan T Haruna dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Halsel," ungkap Arsyad Sangaji ketua Fraksi Pembaharuan di kantor DPRD Halsel, Jumat (30/11/2012).
Arsyad meminta kepada unsur pimpinan jangan hanya berkoar-koar di media, tetapi bersikap resmi lembaga.
"Kita tak perlu melakukan konsultasi ke Mendagri, karena ini merupakan perintah PP jelas, apalagi tindakan yang dilakukan Wabup Rusdan nyata," tegasnya.
Hal yang sama juga ditegaskan Sekretaris Fraksi Patriot Nasir Abusama. Ia mendesak Pimpinan DPRD segera mengambil sikap. Menurutnya Fraksi Patriot sudah bersikap jelas mendukung jika lembaganya mengelar paripurna istimewa.
"Sikap ini perintah konsitusi yang mengharuskan paripurna karena masyarakat mendukung," ujarnya.
Keinginan yang sama juga disampaikan Sekretaris Fraksi Nurani Kebangsaan Ricardo Ongky dan Fraksi PKS Mohdar Hasanat. Kedua Fraksi ini mengatakan tindakan Wabup Rusdan T Haruna tersebut membuat pemerintahan ini berjalan pincang.
Sementara itu, dua Fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Partai Golkar (F- PG) belum bersikap.
Mereka sepakat selama ini Wabup dianggap melanggar sumpah jabatan dengan tidak melaksanakan tugasnya sebagai Wabup selama enam bulan.
Sejumlah Fraksi di DPRD kabupaten Halmahera Selatan tersebut masing-masing, Fraksi Pembaharuan (FP), Fraksi Partai Keadilan sejahtera (F-PKS), Fraksi Nurani Kebangsaan (F-NK) dan Fraksi Patriot.
Sementara keempat fraksi lainnya mendesak pimpinan DPRD segera mengelar sidang paripurna istimewa penonaktifan Wakil Bupati Halsel Rusdan T Harun.
"Kita minta kepada Pimpinan DPRD bersikap tegas, memanggil seluruh pimpinan fraksi guna menanyakan sikap resmi. Karena sebagian besar fraksi di DPRD setuju jika Rusdan T Haruna dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Halsel," ungkap Arsyad Sangaji ketua Fraksi Pembaharuan di kantor DPRD Halsel, Jumat (30/11/2012).
Arsyad meminta kepada unsur pimpinan jangan hanya berkoar-koar di media, tetapi bersikap resmi lembaga.
"Kita tak perlu melakukan konsultasi ke Mendagri, karena ini merupakan perintah PP jelas, apalagi tindakan yang dilakukan Wabup Rusdan nyata," tegasnya.
Hal yang sama juga ditegaskan Sekretaris Fraksi Patriot Nasir Abusama. Ia mendesak Pimpinan DPRD segera mengambil sikap. Menurutnya Fraksi Patriot sudah bersikap jelas mendukung jika lembaganya mengelar paripurna istimewa.
"Sikap ini perintah konsitusi yang mengharuskan paripurna karena masyarakat mendukung," ujarnya.
Keinginan yang sama juga disampaikan Sekretaris Fraksi Nurani Kebangsaan Ricardo Ongky dan Fraksi PKS Mohdar Hasanat. Kedua Fraksi ini mengatakan tindakan Wabup Rusdan T Haruna tersebut membuat pemerintahan ini berjalan pincang.
Sementara itu, dua Fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Partai Golkar (F- PG) belum bersikap.
(ysw)