DPRD Tana Toraja utang 3 Raperda
Kamis, 29 November 2012 - 16:36 WIB
DPRD Tana Toraja utang 3 Raperda
A
A
A
Sindonews.com - DPRD kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan masih menyisahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tahun 2012. Hingga akhir November, tiga rancangan produk hukum belum dibahas di lembaga wakil rakyat.
Tiga raperda yang belum dibahas DPRD Tana Toraja adalah raperda tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dan raperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
“Dari 11 raperda yang diserahkan eksekutif ke lembaga legislatif pada tahun 2012, tiga raperda diantaranya belum dibahas oleh anggota DPRD. 11 raperda itu belum termasuk raperda tentang APBD,” ujar Sekretaris DPRD Tana Toraja, Damoris Sembiring kepada SINDO di gedung DPRD Tana Toraja, Kamis(29/11/2012).
Damoris mengatakan, belum dibahasnya tiga raperda oleh anggota DPRD disebabkan belum dibentuk panitia khusus (pansus) DPRD yang akan membahas ketiga rancangan produk hukum untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Rencananya, pansus akan dibentuk akhir pekan ini. Mengnigat waktu yang tinggal satu bulan menjelang akhir tahun 2012, tidak menutup kemungkinan, pembahasan dan penetapan tiga raperda tersebut tidak bisa diselesaikan hingga akhir tahun 2012.
“Apabila tiga raperda itu belum selesai dibahas tahun 2012, pembahasan dan penetapannya menjadi perda dilanjutkan pada tahun 2013,” katanya.
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi menyatakan DPRD Tana Toraja akan berusaha maksimal menyelesaikan raperda yang belum dibahas untuk ditetapkan menjadi perda.
Tiga raperda yang belum dibahas DPRD Tana Toraja adalah raperda tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dan raperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
“Dari 11 raperda yang diserahkan eksekutif ke lembaga legislatif pada tahun 2012, tiga raperda diantaranya belum dibahas oleh anggota DPRD. 11 raperda itu belum termasuk raperda tentang APBD,” ujar Sekretaris DPRD Tana Toraja, Damoris Sembiring kepada SINDO di gedung DPRD Tana Toraja, Kamis(29/11/2012).
Damoris mengatakan, belum dibahasnya tiga raperda oleh anggota DPRD disebabkan belum dibentuk panitia khusus (pansus) DPRD yang akan membahas ketiga rancangan produk hukum untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Rencananya, pansus akan dibentuk akhir pekan ini. Mengnigat waktu yang tinggal satu bulan menjelang akhir tahun 2012, tidak menutup kemungkinan, pembahasan dan penetapan tiga raperda tersebut tidak bisa diselesaikan hingga akhir tahun 2012.
“Apabila tiga raperda itu belum selesai dibahas tahun 2012, pembahasan dan penetapannya menjadi perda dilanjutkan pada tahun 2013,” katanya.
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi menyatakan DPRD Tana Toraja akan berusaha maksimal menyelesaikan raperda yang belum dibahas untuk ditetapkan menjadi perda.
(ysw)