Sidang ricuh, keluarga korban & terdakwa bentrok
Rabu, 28 November 2012 - 16:15 WIB
Sidang ricuh, keluarga korban & terdakwa bentrok
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus pencabulan bocah empat tahun di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berakhir ricuh. Keluarga korban dan terdakwa terlibat baku pukul di PN Sungguminasa.
Kericuhan terjadi di depan ruang sidang PN Sungguminasa, Rabu (28/11/2012) sore. Sejumlah keluarga korban terlihat emosi dan mengamuk lantas menghakimi keluarga terdakwa.
Beberapa diantaranya bahkan terlibat saling pukul dan kejar-kejaran hingga ke jalan raya. Beruntung petugas kepolisian dan pegawai pengadilan berhasil menghalau aksi keluarga korban.
Untuk mengantisipasi kericuhan susulan, terdakwa langsung dilarikan ke Rumah Tahanan Makassar sambil menunggu proses sidang selanjutnya.
Keluarga korban emosi, lantaran tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Rahmat empat tahun penjara.
" Kami tidak termia dengan tuntutan jaksa, karena hukuman itu terlalu ringan. Karena keluarga kami akan menanggung aib ini seumur hidupnya," kata Samsinar keluarga korban pencabulan di PN Sungguminasa, Rabu (28/11/2012).
Sebelumnya Majelis Hakim Fifiyanti dan JPU Herawati, menggelar sidang tuntutan dan tertutup atas terdakwa Rahmat dan korban NS.
Dalam sidang tersebut, terdakwa dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak/, dengan tuntutan empat tahun penjara.
Kasus pencabulan bocah empat tahun itu terjadi tanggal 29 september 2012 lalu, di Jalan Bontobiraeng, kelurahan Katangka, kecamatan Somba Opu, kabupaten Gowa. Saat itu, korban NS diajak masuk kedalam rumah pelaku dan diiming-imingi handphone oleh terdakwa.
Kericuhan terjadi di depan ruang sidang PN Sungguminasa, Rabu (28/11/2012) sore. Sejumlah keluarga korban terlihat emosi dan mengamuk lantas menghakimi keluarga terdakwa.
Beberapa diantaranya bahkan terlibat saling pukul dan kejar-kejaran hingga ke jalan raya. Beruntung petugas kepolisian dan pegawai pengadilan berhasil menghalau aksi keluarga korban.
Untuk mengantisipasi kericuhan susulan, terdakwa langsung dilarikan ke Rumah Tahanan Makassar sambil menunggu proses sidang selanjutnya.
Keluarga korban emosi, lantaran tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Rahmat empat tahun penjara.
" Kami tidak termia dengan tuntutan jaksa, karena hukuman itu terlalu ringan. Karena keluarga kami akan menanggung aib ini seumur hidupnya," kata Samsinar keluarga korban pencabulan di PN Sungguminasa, Rabu (28/11/2012).
Sebelumnya Majelis Hakim Fifiyanti dan JPU Herawati, menggelar sidang tuntutan dan tertutup atas terdakwa Rahmat dan korban NS.
Dalam sidang tersebut, terdakwa dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak/, dengan tuntutan empat tahun penjara.
Kasus pencabulan bocah empat tahun itu terjadi tanggal 29 september 2012 lalu, di Jalan Bontobiraeng, kelurahan Katangka, kecamatan Somba Opu, kabupaten Gowa. Saat itu, korban NS diajak masuk kedalam rumah pelaku dan diiming-imingi handphone oleh terdakwa.
(ysw)