Penangguhan penahanan pemotong bambu dikabulkan

Selasa, 27 November 2012 - 18:14 WIB
Penangguhan penahanan...
Penangguhan penahanan pemotong bambu dikabulkan
A A A
Sindonews.com - Permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan pemotongan dua buah bambu dikabulkan Majelis hakim pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang.

Putusan penangguhan penahanan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suharno SH MH, beserta hakim anggota Himelda Sidabalok SH, serta Dian Nur Pratiwi dalam sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dasar pertimbangan yang dijadikan alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut antara lain terdakwa sudah berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang tercatat sebagai pidana lagi, serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, menurut Suharno, terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga, dan posisinya sebagai buruh yang dibutuhkan dalam tempat kerjaannya.

Misbachul Munir (21) dan Budi Hermawan (28) dua terdakwa warga Dusun Tampingan II, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Nanda Tanjung, juga mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang dibacakan JPU.

"Jelas, kami akan mengajukan eksepsi secara tertulis, karena kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan. Terutama mengenai kronologi, tidak ada surat perintah penahanan terhadap terdakwa. Selain itu, kuasa hukum sebelum kami tidak dapat salinan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan)," ujarnya usai sidang di PN Mungkid, Selasa (27/11/2012).

Namun, dia mengaku sangat apresiatif terhadap putusan Majelis hakim terkait penangguhan penahanan tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum terdakwa menyambut baik atas penangguhan ini. Tapi, kami tetap meyakini bahwa kasus ini sebenarnya tidak perlu sampai di pengadilan," paparnya.
(ysw)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
6 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
6 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved