Penangguhan penahanan pemotong bambu dikabulkan

Selasa, 27 November 2012 - 18:14 WIB
Penangguhan penahanan pemotong bambu dikabulkan
Penangguhan penahanan pemotong bambu dikabulkan
A A A
Sindonews.com - Permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan pemotongan dua buah bambu dikabulkan Majelis hakim pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang.

Putusan penangguhan penahanan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suharno SH MH, beserta hakim anggota Himelda Sidabalok SH, serta Dian Nur Pratiwi dalam sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dasar pertimbangan yang dijadikan alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut antara lain terdakwa sudah berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang tercatat sebagai pidana lagi, serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, menurut Suharno, terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga, dan posisinya sebagai buruh yang dibutuhkan dalam tempat kerjaannya.

Misbachul Munir (21) dan Budi Hermawan (28) dua terdakwa warga Dusun Tampingan II, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Nanda Tanjung, juga mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang dibacakan JPU.

"Jelas, kami akan mengajukan eksepsi secara tertulis, karena kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan. Terutama mengenai kronologi, tidak ada surat perintah penahanan terhadap terdakwa. Selain itu, kuasa hukum sebelum kami tidak dapat salinan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan)," ujarnya usai sidang di PN Mungkid, Selasa (27/11/2012).

Namun, dia mengaku sangat apresiatif terhadap putusan Majelis hakim terkait penangguhan penahanan tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum terdakwa menyambut baik atas penangguhan ini. Tapi, kami tetap meyakini bahwa kasus ini sebenarnya tidak perlu sampai di pengadilan," paparnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5190 seconds (0.1#10.140)