3 komisioner KPU Malut bakal dipecat
Selasa, 27 November 2012 - 16:35 WIB
3 komisioner KPU Malut bakal dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara (KPU Malut) untuk mencopot tiga anggota komisioner KPU Malut.
Mereka dicopot karena terkait masalah kode etik dan hukum. Masing-masing anggota komisioner yang dicopot adalah Azis Khairea yang menjabat Ketua KPUD, Aji Deni, dan Mulyadi Tutupoho.
Dalam suratnya, Bawaslu merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan KPU untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak terhormat. Dalam rekomendasi, Bawaslu melihat profesionalitas, kecermatan dan netralitas KPUD Malut dipertanyakan.
Hal ini terkait pengisian tiga kursi DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Penyalahgunaan Pemilukada Kabupaten Halmahera Selatan, serta seleksi dan penetapan Anggota KPUD Kabupaten Pulau Morotai.
Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan mengaku telah menerima rekomendasi tersebut dari Bawaslu pusat. Dalam waktu dekat, Bawaslu Malut berjanji akn menindaklanjuti surat tersebut.
“Rekomendasi itu sudah ada dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat, karena kasus ini terjadi periodesasi Bawaslu sebelumnya," katanya yang ditemui di kantornya, Selasa (27/11/2012).
Mereka dicopot karena terkait masalah kode etik dan hukum. Masing-masing anggota komisioner yang dicopot adalah Azis Khairea yang menjabat Ketua KPUD, Aji Deni, dan Mulyadi Tutupoho.
Dalam suratnya, Bawaslu merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan KPU untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak terhormat. Dalam rekomendasi, Bawaslu melihat profesionalitas, kecermatan dan netralitas KPUD Malut dipertanyakan.
Hal ini terkait pengisian tiga kursi DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Penyalahgunaan Pemilukada Kabupaten Halmahera Selatan, serta seleksi dan penetapan Anggota KPUD Kabupaten Pulau Morotai.
Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan mengaku telah menerima rekomendasi tersebut dari Bawaslu pusat. Dalam waktu dekat, Bawaslu Malut berjanji akn menindaklanjuti surat tersebut.
“Rekomendasi itu sudah ada dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat, karena kasus ini terjadi periodesasi Bawaslu sebelumnya," katanya yang ditemui di kantornya, Selasa (27/11/2012).
(ysw)