PLN ancam pecat karyawannya yang demo
Minggu, 25 November 2012 - 15:40 WIB
PLN ancam pecat karyawannya yang demo
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah buruh outsorcing PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang melakukan aksi mogok pada 19 November 2012 lalu, mendapat intervensi dengan ancaman pemecatan.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Andi Mallanti sekaligus salah satu kordinator aksi.
"Saat kami melakukan rapat evaluasi, ternyata para buruh yang melakukan aksi mogok selama sepekan ini, mendapat intervensi, bahkan sampai ancaman PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," jelas Andi, Minggu (25/11/2012).
Menurut Andi, pihak PLN ternyata menyalahi apa yang telah menjadi kesepakatan para buruh, jika saat mereka melakukan aksi mogok pihaknya mempersilakannya karena merupakan hak para buruh.
"Saat rapat pada aksi Senin 19 November 2012 lalu, mereka tidak akan menghalangi kami untuk aksi mogok, tapi kenyataannya para buruh masih juga mendapat ancaman seperti itu," paparnya.
Sementara itu, Deputi Manager Hukum dan Komunikasi PLN Sultanbatara Yamin Loleh meluruskan, pihaknya tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap mereka.
"Kami ini hanya bekerja sama dengan perusahaan yang menyediakan jasa, makanya kami tidak memiliki hak, seperti itu gambarannya," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap mereka, seperti jika mereka bekerja lembur dan tidak dibayarkan, pihaknya bisa meminta kepada perusahaan.
Terkait dengan surat tuntutan para buruh yang telah dikirim pihak PLN wilayah ke pusat dia mengatakan sementara ini masih dalam pembahasan.
"PLN kan bukan cuma ada di Sulsel, banyak PLN di seluruh wilayah dan aturan tersebut kemungkinan akan dibahas untuk seluruh wilayah," jelasnya.
Sebelumnya para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pertambangan dan Energi (FSPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), memulai aksi mogok kerjanya sejak Senin 19 November 2012 lalu dan rencananya akan berlangsung hingga hari ini.
Kendati demikian, para buruh tetap akan melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja tersebut juga dilakukan serentak diberbagai daerah di wilayah PLN Sulsel.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Andi Mallanti sekaligus salah satu kordinator aksi.
"Saat kami melakukan rapat evaluasi, ternyata para buruh yang melakukan aksi mogok selama sepekan ini, mendapat intervensi, bahkan sampai ancaman PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," jelas Andi, Minggu (25/11/2012).
Menurut Andi, pihak PLN ternyata menyalahi apa yang telah menjadi kesepakatan para buruh, jika saat mereka melakukan aksi mogok pihaknya mempersilakannya karena merupakan hak para buruh.
"Saat rapat pada aksi Senin 19 November 2012 lalu, mereka tidak akan menghalangi kami untuk aksi mogok, tapi kenyataannya para buruh masih juga mendapat ancaman seperti itu," paparnya.
Sementara itu, Deputi Manager Hukum dan Komunikasi PLN Sultanbatara Yamin Loleh meluruskan, pihaknya tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap mereka.
"Kami ini hanya bekerja sama dengan perusahaan yang menyediakan jasa, makanya kami tidak memiliki hak, seperti itu gambarannya," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap mereka, seperti jika mereka bekerja lembur dan tidak dibayarkan, pihaknya bisa meminta kepada perusahaan.
Terkait dengan surat tuntutan para buruh yang telah dikirim pihak PLN wilayah ke pusat dia mengatakan sementara ini masih dalam pembahasan.
"PLN kan bukan cuma ada di Sulsel, banyak PLN di seluruh wilayah dan aturan tersebut kemungkinan akan dibahas untuk seluruh wilayah," jelasnya.
Sebelumnya para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pertambangan dan Energi (FSPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), memulai aksi mogok kerjanya sejak Senin 19 November 2012 lalu dan rencananya akan berlangsung hingga hari ini.
Kendati demikian, para buruh tetap akan melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja tersebut juga dilakukan serentak diberbagai daerah di wilayah PLN Sulsel.
(rsa)