Sengketa KIP di Tegal tertinggi se-Jateng
Jum'at, 23 November 2012 - 18:54 WIB
Sengketa KIP di Tegal tertinggi se-Jateng
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menduduki peringkat pertama dalam laporan sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Staf Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal Nurhafid Junaedi menyatakan, peringkat tersebut keluar sejak diberlakukannya Undang-undang (UU) KIP pada Mei 2010.
"Jumlah total laporan sengketa mencapai 11 kasus. Dengan rinciannya yakni pada 2011 ada sekitar enam kasus, dan pada 2012 ada lima kasus. Kasus sengketa itu telah diselesaikan semuanya melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi," kata Nurhafid di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (23/11/2012).
Nurhafid menjelaskan, sengketa informasi terjadi kalau ada permintaan informasi dari masyarakat kepada badan publik.
"Seperti organisasi perangkat daerah yang tidak melayani dengan baik atau sebagaimana mestinya. Hal itulah yang membuat masyarakat melaporkannya kepada KIP," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dari sejumlah kasus pelaporan sengketa informasi. Sebagian besar terkait anggaran atau laporan keuangan seperti pengadaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan daftar ijin mendirikan bangunan.
"Penyebab sengketa karena tidak disediakannya informasi berkala yang wajib diumumkan kepada badan publik, tidak ditanggapinya permohonan informasi," tandasnya.
Staf Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal Nurhafid Junaedi menyatakan, peringkat tersebut keluar sejak diberlakukannya Undang-undang (UU) KIP pada Mei 2010.
"Jumlah total laporan sengketa mencapai 11 kasus. Dengan rinciannya yakni pada 2011 ada sekitar enam kasus, dan pada 2012 ada lima kasus. Kasus sengketa itu telah diselesaikan semuanya melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi," kata Nurhafid di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (23/11/2012).
Nurhafid menjelaskan, sengketa informasi terjadi kalau ada permintaan informasi dari masyarakat kepada badan publik.
"Seperti organisasi perangkat daerah yang tidak melayani dengan baik atau sebagaimana mestinya. Hal itulah yang membuat masyarakat melaporkannya kepada KIP," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dari sejumlah kasus pelaporan sengketa informasi. Sebagian besar terkait anggaran atau laporan keuangan seperti pengadaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan daftar ijin mendirikan bangunan.
"Penyebab sengketa karena tidak disediakannya informasi berkala yang wajib diumumkan kepada badan publik, tidak ditanggapinya permohonan informasi," tandasnya.
(maf)