Depresi, tersangka narkoba ngamuk di Mapolres
Jum'at, 23 November 2012 - 18:30 WIB
Depresi, tersangka narkoba ngamuk di Mapolres
A
A
A
Sindonews.com - Diduga karena depresi, seorang tersangka narkoba mengamuk di Markas Polisi Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Surabaya. Sejumlah kaca di ruang penyidik hancur dihantam tersangka.
Penyidik dari Polrestabes Surabaya dibuat repot dengan sikap Tri Wahyuni (32) warga asal Semarang yang tertangkap karena menjual sabu.
Sebelum peristiwa itu terjadi, Satnarkoba Polrestabes Surabaya sedang merilis hasil pengungkapan narkoba. Tri Wahyuni bersama 10 tersangka lainnya. Para tersangka ini merupakan hasil razia narkoba selama sepekan.
Usai dirilis, saat digelandangkan ke ruang penyidik tiba-tiba perempuan ini menjerit histeris. Perampuan yang berprofesi sebagai PSK di lokalisasi Dolly ini mengamuk hingga kaca di meja penyidik pecah.
Dalam kondisi mengamuk Tri juga melakukan percobaan bunuh diri. Pecahan kaca meja penyidik digunakan untuk melukai dirinya. Beruntung petugas dengan sigap menghentikan upaya perempuan itu.
Menurut Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Leonard Sinambela, kemungkinan tersangka mengamuk karena depresi.
"Mungkin dia sedang depresi karena tidak bisa menerima kenyataan. Nanti kalau sudah tenang akan kita bawa ke psikiater," kata Leonard yang juga turut menenangkan tersangka, Jum'at (23/11/2012).
Tri Wahyuni sendiri ditangkap polisi atas kepemilikkan sabu seberat 0,5 gram. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Selain Tri, ada sejumlah tersangka lainnya yang dirilis hasil operasi narkoba selama 1 minggu. Mereka adalah Hendra Irawan (23), Michael (21), Wendie S (24), Mario Agus Salim (20), Tri teguh (24), Erlansa (37), Edi Susanto (35), M. Zaidun (21), Leny Yawati (32), dan Vivin Winarni (30).
Penyidik dari Polrestabes Surabaya dibuat repot dengan sikap Tri Wahyuni (32) warga asal Semarang yang tertangkap karena menjual sabu.
Sebelum peristiwa itu terjadi, Satnarkoba Polrestabes Surabaya sedang merilis hasil pengungkapan narkoba. Tri Wahyuni bersama 10 tersangka lainnya. Para tersangka ini merupakan hasil razia narkoba selama sepekan.
Usai dirilis, saat digelandangkan ke ruang penyidik tiba-tiba perempuan ini menjerit histeris. Perampuan yang berprofesi sebagai PSK di lokalisasi Dolly ini mengamuk hingga kaca di meja penyidik pecah.
Dalam kondisi mengamuk Tri juga melakukan percobaan bunuh diri. Pecahan kaca meja penyidik digunakan untuk melukai dirinya. Beruntung petugas dengan sigap menghentikan upaya perempuan itu.
Menurut Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Leonard Sinambela, kemungkinan tersangka mengamuk karena depresi.
"Mungkin dia sedang depresi karena tidak bisa menerima kenyataan. Nanti kalau sudah tenang akan kita bawa ke psikiater," kata Leonard yang juga turut menenangkan tersangka, Jum'at (23/11/2012).
Tri Wahyuni sendiri ditangkap polisi atas kepemilikkan sabu seberat 0,5 gram. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Selain Tri, ada sejumlah tersangka lainnya yang dirilis hasil operasi narkoba selama 1 minggu. Mereka adalah Hendra Irawan (23), Michael (21), Wendie S (24), Mario Agus Salim (20), Tri teguh (24), Erlansa (37), Edi Susanto (35), M. Zaidun (21), Leny Yawati (32), dan Vivin Winarni (30).
(ysw)