Perluasan Polresta Magelang rawan celah hukum
Jum'at, 23 November 2012 - 15:40 WIB
Perluasan Polresta Magelang rawan celah hukum
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk melakukan penataan daerah hukum Polres Magelang Kota dengan mengambil alih sejumlah polsek di wilayah Kabupaten Magelang, dinilai rawan menimbulkan celah hukum.
"Perluasan wilayah hukum nantinya akan berkaitan dengan proses penuntutan oleh Kejaksaan di pengadilan. Dikhawatirkan, perkara yang diselidiki oleh kepolisian ditangai oleh pengadilan dan kejaksaan yang wilayahnya tidak tepat," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid, Saiful Arif SH MH, Jumat (23/11/2012).
Menurut Saiful, sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 84 ayat 1 menyebutkan pengadilan hanya berwenang mengadili perkara yang ada di wilayah hukumnya. Sehingga jika sebagian wilayah Kabupaten Magelang yang nantinya akan dikuasai oleh Polres Magelang Kota dan perkaranya disidangkan di PN Magelang bisa saja dinyatakan batal demi hukum.
”Pasal 84 ayat 1 itu adalah asas. Jangan sampai justru menjadikan celah hukum yang kemudian menimbulkan penilaian buruk kepada penegak hukum. Kerja polisi dan kejaksaan pun jadi sia-sia,” lanjutnya.
Dia mencontohkan, pihaknya pernah menangani kasus dugaan korupsi di Kota Kediri tapi oleh Polres 0(Kabupaten) Kediri dilimpahkan ke PN Kabupaten. Sehingga dalam eksepsinya, penasehat hukum terdakwa minta dibebaskan karena PN Kabupaten tidak berwenang menangani perkara yang ada di Kota Kediri.
"Akhirnya terdakwa itu bebas,” ungkap Saiful.
Untuk itu, menurutnya, perlu pengkajian yang mendalam terkait kebijakan perluasan daerah Polres Magelang Kota di Kabupaten Magelang.
”Kalau ada perkara besar misalkan korupsi hanya karena masalah wilayah bisa bebas tentu akan menimbulkan penilaian buruk kepada kita,” paparnya.
Sementara itu, kepala biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rena) Polda Jateng, Kombes Pol Imanuael Larosa menyampaikan bahwa terkait penuntutan dan peradilan sebuah kasus tidak menjadi masalah.
"Seperti di Kabupaten Pekalongan yang wilayah hukumnya berada di bawah Polres Pekalongan Kota bisa disidangkan di PN Kota Pekalongan. Meskipun nantinya tetap akan diatur mengenai penuntutan dan hal-hal lainnya," ucapnya.
Diketahui, perluasan wilayah Polres Magelang Kota diperlukan untuk menata kembali wilayah yang dianggap tidak memenuhi persayaratan dalam PP Nomor 23 tahun 2007 dan Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010. Dengan hanya memiliki tiga Polsek, maka Polres Magelang Kota harus memasukkan sejumlah polsek yang berada di wilayah Kabupaten Magelang.
Ada tiga alternatif polsek di Kabupaten Magelang yang akan dimasukkan dalam Polres Magelang Kota.
Alternatif pertama, Polsek Grabag, Secang, dan Tegalrejo. Kedua, Polsek Grabag, Secang dan Bandongan. Sedangkan alternatif ke tiga ada empat polsek yaitu, Polsek Grabag, Ngablak, Tegalrejo dan Secang.
"Perluasan wilayah hukum nantinya akan berkaitan dengan proses penuntutan oleh Kejaksaan di pengadilan. Dikhawatirkan, perkara yang diselidiki oleh kepolisian ditangai oleh pengadilan dan kejaksaan yang wilayahnya tidak tepat," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid, Saiful Arif SH MH, Jumat (23/11/2012).
Menurut Saiful, sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 84 ayat 1 menyebutkan pengadilan hanya berwenang mengadili perkara yang ada di wilayah hukumnya. Sehingga jika sebagian wilayah Kabupaten Magelang yang nantinya akan dikuasai oleh Polres Magelang Kota dan perkaranya disidangkan di PN Magelang bisa saja dinyatakan batal demi hukum.
”Pasal 84 ayat 1 itu adalah asas. Jangan sampai justru menjadikan celah hukum yang kemudian menimbulkan penilaian buruk kepada penegak hukum. Kerja polisi dan kejaksaan pun jadi sia-sia,” lanjutnya.
Dia mencontohkan, pihaknya pernah menangani kasus dugaan korupsi di Kota Kediri tapi oleh Polres 0(Kabupaten) Kediri dilimpahkan ke PN Kabupaten. Sehingga dalam eksepsinya, penasehat hukum terdakwa minta dibebaskan karena PN Kabupaten tidak berwenang menangani perkara yang ada di Kota Kediri.
"Akhirnya terdakwa itu bebas,” ungkap Saiful.
Untuk itu, menurutnya, perlu pengkajian yang mendalam terkait kebijakan perluasan daerah Polres Magelang Kota di Kabupaten Magelang.
”Kalau ada perkara besar misalkan korupsi hanya karena masalah wilayah bisa bebas tentu akan menimbulkan penilaian buruk kepada kita,” paparnya.
Sementara itu, kepala biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rena) Polda Jateng, Kombes Pol Imanuael Larosa menyampaikan bahwa terkait penuntutan dan peradilan sebuah kasus tidak menjadi masalah.
"Seperti di Kabupaten Pekalongan yang wilayah hukumnya berada di bawah Polres Pekalongan Kota bisa disidangkan di PN Kota Pekalongan. Meskipun nantinya tetap akan diatur mengenai penuntutan dan hal-hal lainnya," ucapnya.
Diketahui, perluasan wilayah Polres Magelang Kota diperlukan untuk menata kembali wilayah yang dianggap tidak memenuhi persayaratan dalam PP Nomor 23 tahun 2007 dan Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010. Dengan hanya memiliki tiga Polsek, maka Polres Magelang Kota harus memasukkan sejumlah polsek yang berada di wilayah Kabupaten Magelang.
Ada tiga alternatif polsek di Kabupaten Magelang yang akan dimasukkan dalam Polres Magelang Kota.
Alternatif pertama, Polsek Grabag, Secang, dan Tegalrejo. Kedua, Polsek Grabag, Secang dan Bandongan. Sedangkan alternatif ke tiga ada empat polsek yaitu, Polsek Grabag, Ngablak, Tegalrejo dan Secang.
(azh)