Mantan koruptor, dua pejabat dicopot
Jum'at, 23 November 2012 - 10:49 WIB
Mantan koruptor, dua pejabat dicopot
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Maluku Utara, Thayib Armaiyn akhirnya mencopot dua mantan narapidana kasus koruptor dari jabatan struktural di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut).
Pejabat yang dicopot adalah Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Imran Halil dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Arief Armaiyn.
Pencopotan dua pejabat tersebut bersamaan dengan pelantikan sejumlah Pejabat Eselon II, yakni para kepala biro, kepala badan, dan kepala dinas, serta asisten.
Acara pengambilan sumpah jabatan ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba di aula kantor gubernur.
Dua mantan pejabat yang dicopot adalah, Kepala BPBD Malut, Arief Armaiyn. Dia terlibat kasus korupsi pembangunan Gedung Keraton Kesultan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat tahun 2008, senilai Rp500 juta dan dihukum satu tahun penjara.
Sedangkan Imran Chalil Kepala Biro Umum dan Perlengkapan menjadi terpidana kasus korupsi dana darurat sipil tahun 2002, yang merugikan negara Rp3 miliar. Imran dihukum dua tahun penjara, setelah keluar dari penjara dia langsung diangkat menjadi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan.
Langkah gubernur mencopot dua mantan narapidana koruptor ini untuk menindak lanjuti edaran Menteri Dalam Negeri, tanggal 29 Oktober 2012, Nomor 800/4329/SJ yang isinya melarang bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural pemda, dari kalangan PNS yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
Pejabat yang dicopot adalah Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Imran Halil dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Arief Armaiyn.
Pencopotan dua pejabat tersebut bersamaan dengan pelantikan sejumlah Pejabat Eselon II, yakni para kepala biro, kepala badan, dan kepala dinas, serta asisten.
Acara pengambilan sumpah jabatan ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba di aula kantor gubernur.
Dua mantan pejabat yang dicopot adalah, Kepala BPBD Malut, Arief Armaiyn. Dia terlibat kasus korupsi pembangunan Gedung Keraton Kesultan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat tahun 2008, senilai Rp500 juta dan dihukum satu tahun penjara.
Sedangkan Imran Chalil Kepala Biro Umum dan Perlengkapan menjadi terpidana kasus korupsi dana darurat sipil tahun 2002, yang merugikan negara Rp3 miliar. Imran dihukum dua tahun penjara, setelah keluar dari penjara dia langsung diangkat menjadi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan.
Langkah gubernur mencopot dua mantan narapidana koruptor ini untuk menindak lanjuti edaran Menteri Dalam Negeri, tanggal 29 Oktober 2012, Nomor 800/4329/SJ yang isinya melarang bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural pemda, dari kalangan PNS yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
(ysw)