Demo harus sesuai aturan UU
Selasa, 20 November 2012 - 19:02 WIB
Demo harus sesuai aturan UU
A
A
A
Sindonews.com - Ribuan aspirasi serta tuntutan kesejahteraan hendaknya dilakukan sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. Selain itu, para pendemo juga diminta tidak jangan melakukan pengrusakan terhadap sarana dan prasana publik.
"Unjuk rasa harus sesuai dengan undang-undang atau massa dirugikan. Jangan sampai melakukan perusakan, sarana dan prasarana publik," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius didampingi Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2012).
Boy meminta, para demonstran tetap berkoordinasi dengan aparat guna mencegah terjadinya bentrokan. Menurutnya, jangan sampai aksi saling dorong-mendorong, pukulan serta lontaran peluru terjadi di lokasi demonstrasi. Serta, kekerasan semacam itu bukanlah solusi yang baik untuk mengabulkan tuntutan.
"Kami berharap adanya koordinasi yang baik yaitu upaya untuk menaikkan UMP (Upah Minimum Provinsi) tidak dinodai dengan aksi kekerasan. Janganlah menjadikan kekerasan sebagai alat posisi tawar dalam rangka suatu kenaikan," jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945, hendaknya segala macam tuntutan dilakukan dengan cara berdialog mencapai musyawarah mufakat. "Lakukanlah dialog yang sesuai dengan undang-undang yaitu dengan musyawarah," tukasnya.
"Unjuk rasa harus sesuai dengan undang-undang atau massa dirugikan. Jangan sampai melakukan perusakan, sarana dan prasarana publik," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius didampingi Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2012).
Boy meminta, para demonstran tetap berkoordinasi dengan aparat guna mencegah terjadinya bentrokan. Menurutnya, jangan sampai aksi saling dorong-mendorong, pukulan serta lontaran peluru terjadi di lokasi demonstrasi. Serta, kekerasan semacam itu bukanlah solusi yang baik untuk mengabulkan tuntutan.
"Kami berharap adanya koordinasi yang baik yaitu upaya untuk menaikkan UMP (Upah Minimum Provinsi) tidak dinodai dengan aksi kekerasan. Janganlah menjadikan kekerasan sebagai alat posisi tawar dalam rangka suatu kenaikan," jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945, hendaknya segala macam tuntutan dilakukan dengan cara berdialog mencapai musyawarah mufakat. "Lakukanlah dialog yang sesuai dengan undang-undang yaitu dengan musyawarah," tukasnya.
(mhd)