Memotong 2 bambu, 2 pemuda jadi terdakwa

Selasa, 20 November 2012 - 18:36 WIB
Memotong 2 bambu, 2 pemuda jadi terdakwa
Memotong 2 bambu, 2 pemuda jadi terdakwa
A A A
Sindonews.com - Gara-gara memotong dua bambu yang menimpa rumahnya, dua pemuda asal Dusun Tampingan II, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Magelang duduk di meja hijau.

Kedua terdakwa tersebut adalah Budi Hermawan (28) dan Muhammad Misbakhul Munir (21) yang tak lain anak kandung Siti Fatimah. Sidang pertama mereka di Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang, Selasa (20/11/2012) harus ditunda hingga pekan depan karena keduanya minta didampingi pengacara.

Muh Yuri (50) orang tua dari Budi mengaku hanya bisa pasrah melihat kondisi tersebut. "Saya tidak bisa berbuat apa-apa, wong saya cuma orang kecil. Saya hanya tahu kalau pemerintah seharusnya memihak yang kecil," keluhnya.

Perasaan sedih juga dirasakan Siti Fatimah, bahkan dia tak kuasa menahan tangis melihat anaknya, Munir, harus diadili.

Diketahui, kejadian bermula ketika warga desa sekitar secara spontan, membersihkan dan memotong dua batang bambu yang menimpa rumah Siti Fatimah pada April 2012 lalu.

Namun, seminggu setelahnya Budi, Munir dan empat warga lain mendapat surat panggilan dari Polres Magelang.

Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya pengrusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Namun, tepatnya pada 5 November lalu, Budi dan Munir tiba-tiba dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Magelang. Keduanya ditahan oleh Kejari seiring pelimpahan berkas dari kepolisian ke Kejari.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4587 seconds (0.1#10.140)