5 pembacok pelajar di Cilandak masih bocah
Senin, 19 November 2012 - 19:19 WIB
5 pembacok pelajar di Cilandak masih bocah
A
A
A
Sindonews.com - Lima orang pelaku pengeroyokan dan pembacokan Febri Fafar (18) ternyata masih dibawa umur. Mereka adalah RZ (16), TG (16), IB (15), AM (15), FJ (17).
Pasal yang menjerat para pelaku 338 KUHP, pasal 170 ayat (1), (2) point 1e, point 3e, dengan ancaman 12 tahun penjara karena mengakibatkan korban meninggal.
"Pasal yang akan menjerat pelaku 338 KUHP, pasal 170 ayat (1),(2) ke-1e, ke-3e, dengan ancaman 12 tahun penjara, karena korban meninggal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/11/2012).
Selain KUHP, kepolisian juga menggunakan undang-undang perlindungan anak, karena kelima pelaku pengeroyokan dan pembacokan adalah anak-anak di bawah umur
"Selain KUHP, kami juga gunakan UU Perlindungan Anak, karena lima orang tersangka ini masih di bawah umur, paling tinggi 17 tahun, 16 tahun dan ada juga 15 tahun," imbuhnya.
Dia juga menyebutkan, kelompok bermotor yang menyerang korban bukan merupakan komunitas motor, tetapi hanya merupakan teman nongkrong biasa yang membuat ikatan dan kekuatan sendiri.
Pasal yang menjerat para pelaku 338 KUHP, pasal 170 ayat (1), (2) point 1e, point 3e, dengan ancaman 12 tahun penjara karena mengakibatkan korban meninggal.
"Pasal yang akan menjerat pelaku 338 KUHP, pasal 170 ayat (1),(2) ke-1e, ke-3e, dengan ancaman 12 tahun penjara, karena korban meninggal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/11/2012).
Selain KUHP, kepolisian juga menggunakan undang-undang perlindungan anak, karena kelima pelaku pengeroyokan dan pembacokan adalah anak-anak di bawah umur
"Selain KUHP, kami juga gunakan UU Perlindungan Anak, karena lima orang tersangka ini masih di bawah umur, paling tinggi 17 tahun, 16 tahun dan ada juga 15 tahun," imbuhnya.
Dia juga menyebutkan, kelompok bermotor yang menyerang korban bukan merupakan komunitas motor, tetapi hanya merupakan teman nongkrong biasa yang membuat ikatan dan kekuatan sendiri.
(san)