Jarah ruko, nenek 63 tahun diperkosa

Minggu, 18 November 2012 - 12:00 WIB
Jarah ruko, nenek 63...
Jarah ruko, nenek 63 tahun diperkosa
A A A
Sindonews.com - Seorang kuli bangunan Iswan (36), warga Jalan Simo Pamohan, Surabaya, nekat melakukan aksi penjarahan sebuah ruko di Jalan Raya Bukit Darmo, Surabaya. Tak hanya itu, pria tersebut juga memperkosa FM (63) yang tak lain adalah pembantu di ruko tersebut.

Berdasarkan informasi di lapangan, Iswan melakukan aksinya sekira pukul 02.30 WIB dini hari. Pria dua anak ini memulai aksinya dengan cara memanjat pagar dengan bersenjatakan celurit.

Tiba-tiba, saat di dalam ruko, pria ini dikejutkan dengan kemunculan FM yang tak lain adalah pembantu di tempat itu. Kontan saja, Iswan langsung mengacungkan celurit sembari memaksa untuk menunjukkan di mana tempat perhiasan dan uang milik majikannya.

Karena takut, FM kemudian menunjukkan tempat penyimpanan uang. Iswan pun memaksa FM untuk membawa perhiasan tersebut. FM yang masih menggunakan baju tidur ini, tiba-tiba menjatuhkan perhiasan. Iswan pun memaksan FM untuk mengambil perhiasan-perhiasan itu.

Saat itulah, tiba-tiba nafsu Isman bergejolak melihat FM yang masih menggunakan baju tidur. Iswan pun kemudian menggahi FM. Setelah nafsu birahinya terpuaskan, pencuri sekaligus pemerkosa ini pun langsung kabur.

Namun sial, pelaku penjarahan dan pemerkosaan tersebut segera diciduk aparat kepolisian tak lama dari aksi yang dilakukannya.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muhammad Baderi mengatakan, pelaku tertangkap lantaran aksinya terekam kamera. Pelaku sendiri merupakan residivis sejak Polres Surabaya Selatan masih ada sekitar tahun 2009.

"Sebelum beraksi pelaku telah melakukan survei ruko tersebut tepatnya di Blok H-3," katanya kepada wartawan di lokasi, Minggu (18/11/2012).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah perhiasan berupa cincin, kalung, gelang dengan total berat 20 kilogram, satu Unit Iphone, satu unit handphone, satu unit Samsung Galaxy Note, satu handphone Nokia, dan dua unit Blackberry.

"Tersangka dijerat dengan pasal 365 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Pelaku ini juga memiliki sejumlah catatan kejahatan," tukasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
43 menit yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
47 menit yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
4 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
4 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved