Jarah ruko, nenek 63 tahun diperkosa

Minggu, 18 November 2012 - 12:00 WIB
Jarah ruko, nenek 63...
Jarah ruko, nenek 63 tahun diperkosa
A A A
Sindonews.com - Seorang kuli bangunan Iswan (36), warga Jalan Simo Pamohan, Surabaya, nekat melakukan aksi penjarahan sebuah ruko di Jalan Raya Bukit Darmo, Surabaya. Tak hanya itu, pria tersebut juga memperkosa FM (63) yang tak lain adalah pembantu di ruko tersebut.

Berdasarkan informasi di lapangan, Iswan melakukan aksinya sekira pukul 02.30 WIB dini hari. Pria dua anak ini memulai aksinya dengan cara memanjat pagar dengan bersenjatakan celurit.

Tiba-tiba, saat di dalam ruko, pria ini dikejutkan dengan kemunculan FM yang tak lain adalah pembantu di tempat itu. Kontan saja, Iswan langsung mengacungkan celurit sembari memaksa untuk menunjukkan di mana tempat perhiasan dan uang milik majikannya.

Karena takut, FM kemudian menunjukkan tempat penyimpanan uang. Iswan pun memaksa FM untuk membawa perhiasan tersebut. FM yang masih menggunakan baju tidur ini, tiba-tiba menjatuhkan perhiasan. Iswan pun memaksan FM untuk mengambil perhiasan-perhiasan itu.

Saat itulah, tiba-tiba nafsu Isman bergejolak melihat FM yang masih menggunakan baju tidur. Iswan pun kemudian menggahi FM. Setelah nafsu birahinya terpuaskan, pencuri sekaligus pemerkosa ini pun langsung kabur.

Namun sial, pelaku penjarahan dan pemerkosaan tersebut segera diciduk aparat kepolisian tak lama dari aksi yang dilakukannya.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muhammad Baderi mengatakan, pelaku tertangkap lantaran aksinya terekam kamera. Pelaku sendiri merupakan residivis sejak Polres Surabaya Selatan masih ada sekitar tahun 2009.

"Sebelum beraksi pelaku telah melakukan survei ruko tersebut tepatnya di Blok H-3," katanya kepada wartawan di lokasi, Minggu (18/11/2012).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah perhiasan berupa cincin, kalung, gelang dengan total berat 20 kilogram, satu Unit Iphone, satu unit handphone, satu unit Samsung Galaxy Note, satu handphone Nokia, dan dua unit Blackberry.

"Tersangka dijerat dengan pasal 365 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Pelaku ini juga memiliki sejumlah catatan kejahatan," tukasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
55 menit yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
1 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
1 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
1 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved