Nenek dianiaya oknum wartawan
Sabtu, 17 November 2012 - 02:02 WIB
Nenek dianiaya oknum wartawan
A
A
A
Sindonews.com - Bermaksud meminta kembali perkakas bangunan yang dipinjam, seorang nenek di Kecamatan Sangalla bonyok dibogem oknum wartawan.
ARS ditangkap polisi usai menganiaya Igusti (60) seorang wanita lanjut usia (lansia), di Dusun Bassang, Desa Turunan, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan..
Informasi yang diperoleh SINDO di Mapolsek Sangalla, pelaku tega menganiaya korban yang tidak lain ipar pelaku hanya gara-gara persoalan sepele.
Sebelum penganiayaan terjadi, korban yang bertetangga dengan pelaku datang ke rumah pelaku meminta kembali perkakas bangunan yang sebelumnya dipinjam pelaku. Bukannya mengembalikan, ARS malah melayangkan bogem mentah ke muka korban.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek dibagian pelipis sebelah kanan dan harus mendapat tiga jahitan. Muka korban juga bengkak dan nampak hitam kebiru-biruan akibat pukulan yang dilayangkan pelaku.
Saat diperiksa, pelaku beberapa kali mengaku sebagai wartawan dihadapan penyidik.
“Pelaku sudah kami tahan untuk keperluan penyelidikan atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya menganiaya korban Igusti. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” kata AKP Marthen Buttu yang baru satu jam menjabat sebagai Kapolsek Sangalla, Jumat 16 November 2012.
Sementara itu, pelaku ARS mengakui persoalan antara dirinya dan korban Igusti gampang diselesaikan secara kekeluargaan. Namun begitu, dirinya khilaf saat korban mengeluarkan kata-kata kasar datang datang ke rumah ARS.
“Sebenarnya masalah ini mudah diselesaikan. Tapi dia (korban) mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat saya emosi dan langsung memukul korban,” tandasnya.
ARS ditangkap polisi usai menganiaya Igusti (60) seorang wanita lanjut usia (lansia), di Dusun Bassang, Desa Turunan, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan..
Informasi yang diperoleh SINDO di Mapolsek Sangalla, pelaku tega menganiaya korban yang tidak lain ipar pelaku hanya gara-gara persoalan sepele.
Sebelum penganiayaan terjadi, korban yang bertetangga dengan pelaku datang ke rumah pelaku meminta kembali perkakas bangunan yang sebelumnya dipinjam pelaku. Bukannya mengembalikan, ARS malah melayangkan bogem mentah ke muka korban.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek dibagian pelipis sebelah kanan dan harus mendapat tiga jahitan. Muka korban juga bengkak dan nampak hitam kebiru-biruan akibat pukulan yang dilayangkan pelaku.
Saat diperiksa, pelaku beberapa kali mengaku sebagai wartawan dihadapan penyidik.
“Pelaku sudah kami tahan untuk keperluan penyelidikan atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya menganiaya korban Igusti. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” kata AKP Marthen Buttu yang baru satu jam menjabat sebagai Kapolsek Sangalla, Jumat 16 November 2012.
Sementara itu, pelaku ARS mengakui persoalan antara dirinya dan korban Igusti gampang diselesaikan secara kekeluargaan. Namun begitu, dirinya khilaf saat korban mengeluarkan kata-kata kasar datang datang ke rumah ARS.
“Sebenarnya masalah ini mudah diselesaikan. Tapi dia (korban) mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat saya emosi dan langsung memukul korban,” tandasnya.
(ysw)