Polres Samarinda bongkar sindikat semen oplosan
Jum'at, 16 November 2012 - 04:01 WIB
Polres Samarinda bongkar sindikat semen oplosan
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota Samarinda berhasil mengamankan 33 ton semen curah milik Semen Tonasa yang diduga akan dioplos.
Selain itu, polisi menangkap Sugito (65), warga Keluarahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai pelaku pengoblosan. Saat ditangkap Sugito juga tak memiliki izin penjualan semen.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Palaran Iptu Supriyadi menjelaskan, pelaku sebenarnya adalah distributor resmi Semen Tonasa. Dengan memanfaatkan Delivery Order Sugito bisa mengambil puluhan ton semen curah. Sayangnya, semen tidak dijual sesuai dengan delivery order yang dikeluarkan Semen Tonasa.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak PT Semen Tonasa perihal adanya kehilangan 100 ribu kantong Semen Tonasa dari dalam gudang yang terjadi sejak bulan Maret 2012. Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh bukti kantongan Semen Tonasa yang tersimpan dalam gudang tersebut dijual secara diam-diam kepada distributor atas nama Sugito oleh Supono selaku kepala gudang dengan harga Rp2 ribu per kantong," kata Supriyadi, ketika dihubungi, Kamis (15/11/2012).
Pelaku Sugito kemudian melakukan pengantongan yang perkantongnya seberat 50 kg dan dijual sesuai harga pasar. Hanya saja berat perkantong tidak sesuai dengan berat yang tertera. Sebab, setelah ditimbang ulang, total berat semen per kantong hanya 30-40 Kg.
Tidak hanya itu, penjualan yang dilakukan oleh pelaku juga tidak sesuai dengan delivery order yang dikeluarkan oleh pihak Semen Tonasa. Semestinya, distributor ini mendistribusikan semen ke Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kaltim. Namun pelaku hanya menjual di sekitar rumahnya di Kecamatan Palaran, Samarinda.
"Dalam aksinya tersangka Sugito bisa menghasilkan 25 kantong semen dari satu kantong ukuran jumbo. Untuk satu kantong ukuran jumbo tersangka membeli dengan harga Rp950 ribu. Sedangkan untuk setiap kantongan ukuran 50 Kg yang dihasilkan dijual dengan harga Rp55 ribu sehingga keuntungan kotor per satu kantong ukuran jumbo adalah Rp425 ribu," papar Supriyadi.
Polisi kini sudah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan di antaranya tiga unit truk pengangkut, 33 ton semen curah ukuran jumbo, satu buah gayung alat takar, 150 kantongan Semen Tonasa, dan 48 sak semen hasil pengantongan tersangka.
Sugito kini dikenakan pasal 62 ayat 1 poin b dan c Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang ancamannya penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Sedangkan untuk tersangka Supono akan dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, sebab dari 100 ribu kantong semen yang keluar, bisa jadi dijual tidak hanya ke satu orang," kata Supriyadi.
Selain itu, polisi menangkap Sugito (65), warga Keluarahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai pelaku pengoblosan. Saat ditangkap Sugito juga tak memiliki izin penjualan semen.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Palaran Iptu Supriyadi menjelaskan, pelaku sebenarnya adalah distributor resmi Semen Tonasa. Dengan memanfaatkan Delivery Order Sugito bisa mengambil puluhan ton semen curah. Sayangnya, semen tidak dijual sesuai dengan delivery order yang dikeluarkan Semen Tonasa.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak PT Semen Tonasa perihal adanya kehilangan 100 ribu kantong Semen Tonasa dari dalam gudang yang terjadi sejak bulan Maret 2012. Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh bukti kantongan Semen Tonasa yang tersimpan dalam gudang tersebut dijual secara diam-diam kepada distributor atas nama Sugito oleh Supono selaku kepala gudang dengan harga Rp2 ribu per kantong," kata Supriyadi, ketika dihubungi, Kamis (15/11/2012).
Pelaku Sugito kemudian melakukan pengantongan yang perkantongnya seberat 50 kg dan dijual sesuai harga pasar. Hanya saja berat perkantong tidak sesuai dengan berat yang tertera. Sebab, setelah ditimbang ulang, total berat semen per kantong hanya 30-40 Kg.
Tidak hanya itu, penjualan yang dilakukan oleh pelaku juga tidak sesuai dengan delivery order yang dikeluarkan oleh pihak Semen Tonasa. Semestinya, distributor ini mendistribusikan semen ke Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kaltim. Namun pelaku hanya menjual di sekitar rumahnya di Kecamatan Palaran, Samarinda.
"Dalam aksinya tersangka Sugito bisa menghasilkan 25 kantong semen dari satu kantong ukuran jumbo. Untuk satu kantong ukuran jumbo tersangka membeli dengan harga Rp950 ribu. Sedangkan untuk setiap kantongan ukuran 50 Kg yang dihasilkan dijual dengan harga Rp55 ribu sehingga keuntungan kotor per satu kantong ukuran jumbo adalah Rp425 ribu," papar Supriyadi.
Polisi kini sudah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan di antaranya tiga unit truk pengangkut, 33 ton semen curah ukuran jumbo, satu buah gayung alat takar, 150 kantongan Semen Tonasa, dan 48 sak semen hasil pengantongan tersangka.
Sugito kini dikenakan pasal 62 ayat 1 poin b dan c Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang ancamannya penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Sedangkan untuk tersangka Supono akan dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, sebab dari 100 ribu kantong semen yang keluar, bisa jadi dijual tidak hanya ke satu orang," kata Supriyadi.
(lns)