Jadi tersangka, Gubernur Kaltim tetap nyalon
Senin, 12 November 2012 - 21:45 WIB
Jadi tersangka, Gubernur Kaltim tetap nyalon
A
A
A
Sindonews.com - Meski berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kalimantan Timur (Kaltim) Prima Coal yang ditangani Kejaksaan Agung. Tak menghalangi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk maju dalam Pilgub Kaltim 2013-2018.
Awang Faroek mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim di Jalan Awang Long Nomor 13, Samarinda untuk mengembalikan formulir pencalonan.
“Biarkan proses ini tetap berjalan di Kejaksaan Agung. Saya kira ini tidak ada masalah. Karena saya yakin proses divestasi itu berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya setiap tahun diperiksa oleh BPK dan BPKP, selama dua periode menjadi bupati tidak pernah ada temuan (penyimpangan keuangan). Dalam proses penjualan saham itu tidak ada melanggar hukum,” kata Awang Faroek, di Kaltim, Senin (12/11/2012).
Sekretaris DPD PAN Kaltim Dwiyanto Purnomosidi menyebutkan, status tersebut tidak menjadi masalah. Sebab proses yang dilakukan tetap berjalan dan menjadi bahan acuan nantinya.
“Itu pasti akan dibahas dalam pertemuan yang akan kita lakukan. Apakah nanti menjadi pertimbangan atau tidak, kita lihat nanti,” tandasnya.
Seperti diketahui, PAN memiliki pedoman organisasi untuk menetapkan calon yang akan maju di Pilgub Kaltim pertengahan 2013 mendatang.
Setelah proses pendaftaran, nama-nama yang masuk akan diserahkan ke DPP PAN. DPP PAN akan mengirimkan lima nama untuk menyampaikan visi dan misi. Setelah itu akan ada pembahasan internal untuk menentukan calon dari PAN.
Awang Faroek mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim di Jalan Awang Long Nomor 13, Samarinda untuk mengembalikan formulir pencalonan.
“Biarkan proses ini tetap berjalan di Kejaksaan Agung. Saya kira ini tidak ada masalah. Karena saya yakin proses divestasi itu berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya setiap tahun diperiksa oleh BPK dan BPKP, selama dua periode menjadi bupati tidak pernah ada temuan (penyimpangan keuangan). Dalam proses penjualan saham itu tidak ada melanggar hukum,” kata Awang Faroek, di Kaltim, Senin (12/11/2012).
Sekretaris DPD PAN Kaltim Dwiyanto Purnomosidi menyebutkan, status tersebut tidak menjadi masalah. Sebab proses yang dilakukan tetap berjalan dan menjadi bahan acuan nantinya.
“Itu pasti akan dibahas dalam pertemuan yang akan kita lakukan. Apakah nanti menjadi pertimbangan atau tidak, kita lihat nanti,” tandasnya.
Seperti diketahui, PAN memiliki pedoman organisasi untuk menetapkan calon yang akan maju di Pilgub Kaltim pertengahan 2013 mendatang.
Setelah proses pendaftaran, nama-nama yang masuk akan diserahkan ke DPP PAN. DPP PAN akan mengirimkan lima nama untuk menyampaikan visi dan misi. Setelah itu akan ada pembahasan internal untuk menentukan calon dari PAN.
(maf)