Kurir narkoba Malaysia diringkus polisi
Sabtu, 10 November 2012 - 15:45 WIB
Kurir narkoba Malaysia diringkus polisi
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil meringkus seorang kurir pengedar narkoba yang diduga jaringan dari negara Malaysia disalah salah satu perumahan Jalan Daeng Tata Tiga, Makassar.
Ditangan pelaku disita narkoba jenis sabu seberat 1.871 gram atau sekira 1,8 kilogram (Kg), bukan hanya itu, disita pula 60 lembar mata uang Malaysia pecahan 50 ringgi, emas 100 gram terdiri dari lima masih berbentuk lempengan dan ada yang berbentuk kalung, uang tunai Rp100 juta, dan alat timbangan.
Pelaku diringkus, berdasarkan pengembangan salah satu pengedar bernama Udin (35), yang diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Pindrang Jumat 9 November 2012 lalu, dari tangannya disita sabu seberat 150 gram sabu.
"Setelah pelaku mengaku, mendapat barang tersebut dari Makassar, maka dilakukanlah pengejaran, dan pihak kami berhasil meringkusnya tadi subuh," kata Direktur Narkoba Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi (Kombes) Bambang Sukardi kepada wartawan, di Makassar, Sabtu (10/11/2012).
Lanjutnya, dari keteranga pelaku tersebut, sabu itu didapatnya dari seorang yang berinisial AN warga negara Malaysia. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap AN yang diduga warga negara Malaysia, dan barang bukti sabu tersebut bisa nilainya mencapai Rp4 miliar," katanya.
Lebih jauh dia menjelaskan, barang haram itu awalnya seberat 2,5 kg, masuk dari Serawak perbatasan Malaysia, kemudian pelaku AN bertemu dengan MS di Pontianak lalu AN membawa barang tersebut melalui jalur laut, dan pelaku MS menggunakan pesawat ke Makassar.
"Setelah itu MS menjemput AN di pelabuhan dan membawa AN ke rumahnya, setelah itu, berdasarkan pengakuan pelaku, setengah dari barang tersebut dibawa lagi ke Pontianak, karena di sana ada pesanan," ungkapnya.
Selain itu, pihak dir narkoba Polda Sulsel juga masih melakukan kordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel untuk membongkar jaringannya.
"Ini sudah termasuk jaringan internasional, dan saat ini kami mendalami, apa ada kaitannya dengan penagkapan yang dilakukan BNNP di Bandara beberapa waktu lalu," paparnya.
Ditangan pelaku disita narkoba jenis sabu seberat 1.871 gram atau sekira 1,8 kilogram (Kg), bukan hanya itu, disita pula 60 lembar mata uang Malaysia pecahan 50 ringgi, emas 100 gram terdiri dari lima masih berbentuk lempengan dan ada yang berbentuk kalung, uang tunai Rp100 juta, dan alat timbangan.
Pelaku diringkus, berdasarkan pengembangan salah satu pengedar bernama Udin (35), yang diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Pindrang Jumat 9 November 2012 lalu, dari tangannya disita sabu seberat 150 gram sabu.
"Setelah pelaku mengaku, mendapat barang tersebut dari Makassar, maka dilakukanlah pengejaran, dan pihak kami berhasil meringkusnya tadi subuh," kata Direktur Narkoba Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi (Kombes) Bambang Sukardi kepada wartawan, di Makassar, Sabtu (10/11/2012).
Lanjutnya, dari keteranga pelaku tersebut, sabu itu didapatnya dari seorang yang berinisial AN warga negara Malaysia. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap AN yang diduga warga negara Malaysia, dan barang bukti sabu tersebut bisa nilainya mencapai Rp4 miliar," katanya.
Lebih jauh dia menjelaskan, barang haram itu awalnya seberat 2,5 kg, masuk dari Serawak perbatasan Malaysia, kemudian pelaku AN bertemu dengan MS di Pontianak lalu AN membawa barang tersebut melalui jalur laut, dan pelaku MS menggunakan pesawat ke Makassar.
"Setelah itu MS menjemput AN di pelabuhan dan membawa AN ke rumahnya, setelah itu, berdasarkan pengakuan pelaku, setengah dari barang tersebut dibawa lagi ke Pontianak, karena di sana ada pesanan," ungkapnya.
Selain itu, pihak dir narkoba Polda Sulsel juga masih melakukan kordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel untuk membongkar jaringannya.
"Ini sudah termasuk jaringan internasional, dan saat ini kami mendalami, apa ada kaitannya dengan penagkapan yang dilakukan BNNP di Bandara beberapa waktu lalu," paparnya.
(mhd)