Sekolah negeri dilarang punggut sumbangan
Jum'at, 09 November 2012 - 15:46 WIB
Sekolah negeri dilarang punggut sumbangan
A
A
A
Sindonews.com - Semua sekolah negeri di Yogyakarta mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK mulai tahun ini dilarang meminta sumbangan pendidikan, khususnya untuk kepentingan investasi.
Sekolah menarik sumbangan dari orang tua siswa untuk fasilitas sekolah yang menjadi aset pemerintah dinilai tidak etis. Larangan ini, juga lantaran pemerintah kota (pemkot) Yogyakarta sudah mengalokasikan anggaran Rp4,14 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) perubahan 2012 untuk membantu biaya operasional.
Anggaran tersebut terbagi untuk dua kategori, yaitu untuk pengadaan aset atau fasilitas sekolah Rp2,1 miliar dan pemeliharaan bangunan Rp2,04 miliar. Untuk implementasinya, larangan itu, nantinya akan ada aturan tersendiri sebagai landasan hukumnya.
Ketua komisi D DPRD Yogyakarta Sujanarko menjelaskan sebagai tindak lanjut atas larangan tersebut nantinya akan dibuat aturan sebagai dasar hukumnya. Untuk itu, Disdik diminta segera melakukan rapat internal dan kajian terhadap permasalahan tersebut. Sehingga segera dapat menentukan bagaimana rumusan atau bentuk aturan itu.
“Aturan itu, nantinya diharapkan bukan hanya sebatas surat edaran (SE) atau instruksi, namun berupa peraturan walikota (perwal) dan atau peraturan daerah (perda),” ungkap Sujanarko, Jumat (9/11/2012).
Sujanarko menegaskan dengan adanya larangan ini, maka semua sekolah negeri di Yogyakarta tidak boleh lagi meminta sumbangan pendidikan. Bila yang sudah terlanjur meminta, harus menghentikannya. Untuk uang sumbangan yang telah terkumpul, bisa disimpan dan nantinya dapat digunakan sebagai sharing dengan anggaran dari pemerintah.
“Untuk itu, guna meminimalisir penyimpangan, maka perlu adanya pengawasan dari semua pihak,” harapnya.
Sekolah menarik sumbangan dari orang tua siswa untuk fasilitas sekolah yang menjadi aset pemerintah dinilai tidak etis. Larangan ini, juga lantaran pemerintah kota (pemkot) Yogyakarta sudah mengalokasikan anggaran Rp4,14 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) perubahan 2012 untuk membantu biaya operasional.
Anggaran tersebut terbagi untuk dua kategori, yaitu untuk pengadaan aset atau fasilitas sekolah Rp2,1 miliar dan pemeliharaan bangunan Rp2,04 miliar. Untuk implementasinya, larangan itu, nantinya akan ada aturan tersendiri sebagai landasan hukumnya.
Ketua komisi D DPRD Yogyakarta Sujanarko menjelaskan sebagai tindak lanjut atas larangan tersebut nantinya akan dibuat aturan sebagai dasar hukumnya. Untuk itu, Disdik diminta segera melakukan rapat internal dan kajian terhadap permasalahan tersebut. Sehingga segera dapat menentukan bagaimana rumusan atau bentuk aturan itu.
“Aturan itu, nantinya diharapkan bukan hanya sebatas surat edaran (SE) atau instruksi, namun berupa peraturan walikota (perwal) dan atau peraturan daerah (perda),” ungkap Sujanarko, Jumat (9/11/2012).
Sujanarko menegaskan dengan adanya larangan ini, maka semua sekolah negeri di Yogyakarta tidak boleh lagi meminta sumbangan pendidikan. Bila yang sudah terlanjur meminta, harus menghentikannya. Untuk uang sumbangan yang telah terkumpul, bisa disimpan dan nantinya dapat digunakan sebagai sharing dengan anggaran dari pemerintah.
“Untuk itu, guna meminimalisir penyimpangan, maka perlu adanya pengawasan dari semua pihak,” harapnya.
(azh)