3 pelaku perampokan taksi dibekuk, 4 buron
Jum'at, 09 November 2012 - 13:43 WIB
3 pelaku perampokan taksi dibekuk, 4 buron
A
A
A
Sindonews.com - Tiga pelaku perampokan dan pemerasan terhadap penumpang taksi, di Jalan Veteran, Pesanggrahan, pada Sabtu 27 Nopember 2012 berhasil ditangkap Satuan Resmob Polda Metro Jaya. Ketiga pelaku antara lain, Roby Chaniago alias Eko, Harporson alias Son dan Iwan. Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Unit II Resmob AKBP Herry Heryawan mengatakan, Roby merupakan seorang residivis. Dia pernah di penjara selama enam tahun. Setelah menjalankan 3,5 tahun penjara, Roby dibebaskan dengan syarat.
"Ketiga tahanan ini adalah RC, HP dan I. RC merupakan residivis yang ditahan untuk kasus yang sama," ujar Herry di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Ketiga tersangka, akan di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian, dan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, empat orang pelaku lainnya, hingga kini masih diburon. Mereka adalah Darius, AP, Kamba dan Edi.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita dua unit mobil yang diduga digunakan para tersangka dalam menjalankan kejahatan. Keduanya adalah, satu unit taksi Primajasa bernomor pintu 374 dan Avanza bernomor polisi B 2318 IM, dan uang tunai Rp1,1 juta.
Kepala Unit II Resmob AKBP Herry Heryawan mengatakan, Roby merupakan seorang residivis. Dia pernah di penjara selama enam tahun. Setelah menjalankan 3,5 tahun penjara, Roby dibebaskan dengan syarat.
"Ketiga tahanan ini adalah RC, HP dan I. RC merupakan residivis yang ditahan untuk kasus yang sama," ujar Herry di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Ketiga tersangka, akan di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian, dan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, empat orang pelaku lainnya, hingga kini masih diburon. Mereka adalah Darius, AP, Kamba dan Edi.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita dua unit mobil yang diduga digunakan para tersangka dalam menjalankan kejahatan. Keduanya adalah, satu unit taksi Primajasa bernomor pintu 374 dan Avanza bernomor polisi B 2318 IM, dan uang tunai Rp1,1 juta.
(san)