Curi sepeda, pengamen dibekuk
Rabu, 07 November 2012 - 15:27 WIB
Curi sepeda, pengamen dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Keinginan untuk memiliki sepeda baru membuat pengamen wanita di Taman Sidoarjo gelap mata. Melihat ada sepeda yang terparkir tanpa dikunci, si pengamen langsung membawanya kabur.
Ternyata di sepeda itu terdapat tas yang berisi uang dan handphone. Untungnya, pemilik sepeda melihat aksi pencurian itu sehingga bisa langsung ditangkap.
Sriati alias Lina (20) warga Karanganyar Kudus, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mencuri sepeda dan tas wanita milik warga Desa Wage, Taman Sidoarjo.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebuah sepeda angin dan tas wanita hasil curian yang belum sempat dijual. Kepada polisi tersangka mengaku nekat mencuri karena ingin sepeda baru.
"Saya ingin punya sepeda, kalau mengandalkan dari mengamen tidak akan pernah cukup beli sepeda," katanya di tahanan Polsek Taman, Sidoarjo, Rabu (7/11/2012).
Kapolsek Taman, Kompol Fathoni mengatakan, untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Taman. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara 5 tahun.
Ternyata di sepeda itu terdapat tas yang berisi uang dan handphone. Untungnya, pemilik sepeda melihat aksi pencurian itu sehingga bisa langsung ditangkap.
Sriati alias Lina (20) warga Karanganyar Kudus, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mencuri sepeda dan tas wanita milik warga Desa Wage, Taman Sidoarjo.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebuah sepeda angin dan tas wanita hasil curian yang belum sempat dijual. Kepada polisi tersangka mengaku nekat mencuri karena ingin sepeda baru.
"Saya ingin punya sepeda, kalau mengandalkan dari mengamen tidak akan pernah cukup beli sepeda," katanya di tahanan Polsek Taman, Sidoarjo, Rabu (7/11/2012).
Kapolsek Taman, Kompol Fathoni mengatakan, untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Taman. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara 5 tahun.
(ysw)