Imbauan Mendagri tak mempan di Malut
Rabu, 07 November 2012 - 14:50 WIB

Imbauan Mendagri tak mempan di Malut
A
A
A
Sindonews.com - Imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada kepala daerah untuk tidak mengangkat pejabat daerah mantan narapidana ternyata tidak mempan di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Mendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012, perihal pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural yang dikirimkan kepada para kepala daerah se-Indonesia.
Mengenai edaran itu, menurut Sekretaris Daerah Malut Majid Husain, status pejabat Malut yang disangkakan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Kita menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Majid Husain ditemui di kantor Gubernur Malut, Rabu (07/11/2012).
Majid mengaku, pejabat yang berstatus tersangka dan sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan masih bisa melakukan banding, untuk pembelaan dirinya sebagai seorang warga negara.
Sebagaimana diketahui, sejumlah Pejabat di pemerintahan Provinsi Malut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD tahun 2004 di pemprov Malut, senilai Rp6,9 miliar.
Sejumlah pejabat tersebut masing-masing Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rusmala A Rahman (mantan bendahara Darsip), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara).
Rusmala hingga kini masih dipertahankan oleh gubernur, bahkan dipercayakan untuk mengisi jabatan barunya sebagai bendahara Gubernur Thaib Armaiyn, sementara Rami sendiri diberikan jabatan baru sebagai Kabag Anggaran Pemprov Malut.
Dari semua tersangka, termasuk gubernur Malut Thaib Armaiyn, hanya Rusli Zainal yang sudah menjalani persidangan.
Imran Chalil sendiri menjadi terpidana kasus korupsi dana darurat sipil (Darsip) tahun 2001 yang dihukum dua tahun penjara saat menjabat bendahara Darsip, karena merugikan negara Rp3 miliar.
Kepala Biro Umum Imran Chalil ditemui di ruang kerjanya mengaku pasrah atas intruksi atau edaran Mendagri. ”Memang saya pernah jalani hukuman, jangankan dicopot, dipecatpun saya terima, karena itu sudah menjadi konsekuensi," katanya.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Mendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012, perihal pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural yang dikirimkan kepada para kepala daerah se-Indonesia.
Mengenai edaran itu, menurut Sekretaris Daerah Malut Majid Husain, status pejabat Malut yang disangkakan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Kita menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Majid Husain ditemui di kantor Gubernur Malut, Rabu (07/11/2012).
Majid mengaku, pejabat yang berstatus tersangka dan sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan masih bisa melakukan banding, untuk pembelaan dirinya sebagai seorang warga negara.
Sebagaimana diketahui, sejumlah Pejabat di pemerintahan Provinsi Malut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD tahun 2004 di pemprov Malut, senilai Rp6,9 miliar.
Sejumlah pejabat tersebut masing-masing Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rusmala A Rahman (mantan bendahara Darsip), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara).
Rusmala hingga kini masih dipertahankan oleh gubernur, bahkan dipercayakan untuk mengisi jabatan barunya sebagai bendahara Gubernur Thaib Armaiyn, sementara Rami sendiri diberikan jabatan baru sebagai Kabag Anggaran Pemprov Malut.
Dari semua tersangka, termasuk gubernur Malut Thaib Armaiyn, hanya Rusli Zainal yang sudah menjalani persidangan.
Imran Chalil sendiri menjadi terpidana kasus korupsi dana darurat sipil (Darsip) tahun 2001 yang dihukum dua tahun penjara saat menjabat bendahara Darsip, karena merugikan negara Rp3 miliar.
Kepala Biro Umum Imran Chalil ditemui di ruang kerjanya mengaku pasrah atas intruksi atau edaran Mendagri. ”Memang saya pernah jalani hukuman, jangankan dicopot, dipecatpun saya terima, karena itu sudah menjadi konsekuensi," katanya.
(ysw)