Imbauan Mendagri tak mempan di Malut

Rabu, 07 November 2012 - 14:50 WIB
Imbauan Mendagri tak...
Imbauan Mendagri tak mempan di Malut
A A A
Sindonews.com - Imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada kepala daerah untuk tidak mengangkat pejabat daerah mantan narapidana ternyata tidak mempan di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Mendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012, perihal pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural yang dikirimkan kepada para kepala daerah se-Indonesia.

Mengenai edaran itu, menurut Sekretaris Daerah Malut Majid Husain, status pejabat Malut yang disangkakan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Kita menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Majid Husain ditemui di kantor Gubernur Malut, Rabu (07/11/2012).

Majid mengaku, pejabat yang berstatus tersangka dan sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan masih bisa melakukan banding, untuk pembelaan dirinya sebagai seorang warga negara.

Sebagaimana diketahui, sejumlah Pejabat di pemerintahan Provinsi Malut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD tahun 2004 di pemprov Malut, senilai Rp6,9 miliar.

Sejumlah pejabat tersebut masing-masing Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rusmala A Rahman (mantan bendahara Darsip), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara).

Rusmala hingga kini masih dipertahankan oleh gubernur, bahkan dipercayakan untuk mengisi jabatan barunya sebagai bendahara Gubernur Thaib Armaiyn, sementara Rami sendiri diberikan jabatan baru sebagai Kabag Anggaran Pemprov Malut.

Dari semua tersangka, termasuk gubernur Malut Thaib Armaiyn, hanya Rusli Zainal yang sudah menjalani persidangan.

Imran Chalil sendiri menjadi terpidana kasus korupsi dana darurat sipil (Darsip) tahun 2001 yang dihukum dua tahun penjara saat menjabat bendahara Darsip, karena merugikan negara Rp3 miliar.

Kepala Biro Umum Imran Chalil ditemui di ruang kerjanya mengaku pasrah atas intruksi atau edaran Mendagri. ”Memang saya pernah jalani hukuman, jangankan dicopot, dipecatpun saya terima, karena itu sudah menjadi konsekuensi," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan Korupsi, Aktivis Deklarasi KPAK
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
27 menit yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
1 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
1 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
1 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
2 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Infografis
Pemain Termahal di Asia...
Pemain Termahal di Asia Tenggara 2025, Indonesia Mendominasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved